27/12/2012 Halmahera Barat. Sekjen AMAN Abdon Nababan dan Wakil Ketua Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga didaulat sebagai narasumber dalam dialog "Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat Dalam Bingkai NKRI" sekaligus peresmian rumah adat Walalolom Suku Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara. Dalam kesempatan tersebut Sekjen AMAN mengatakan; Bahwa masyarakat adat Sahu boleh bersyukur telah dititipkan oleh leluhur mereka tanah adat serta sumberdaya alam yang kaya melimpah. Namun jika warisan ini tak dikelola masyarakat adat dengan baik maka akan diambil alih oleh perusahan-perusahan besar seperti tambang atau perkebunan.Secara umum di berbagai tempat nasib masyarakat adat sangat tak beruntung, karena tanah yang kaya tadi justru membawa malapetaka. "Sumberdaya alam di atas tanah adat kita kebanyakan diekploitasi perusahan tambang, perkebunan sawit. Kemudian kita disuap dengan Corporate Social Responsibility atau CSR. Kita juga harus menjadi buruh di atas tanah sendiri dan kerap menerima nasib dikriminalisasi oleh pihak kepolisian dan penguasa,” papar Abdon Nababan. Selama ini eksploitasi SDA di wilayah masyarakat adat berlangsung akibat kesalahan Pemerintah menerjemahkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Negara mengambil alih hak-hak masyarakat adat lalu diserahkan kepada perusahaan. Pada akhirnya masyarakat adat lah yang sangat dirugikan. Beliau mengatakan bahwa, masyarakat adat Sahu harus melakukan pemetaan wilayah adat secepat mungkin, supaya wilayah ini bisa dijaga dan dipertahankan. Bahkan bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat adat. Begitu juga bagi siapapun yang ingin melakukan eksploitasi di atas tanah adat Sahu, harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat yang diputuskan lewat musyawarah adat. Bukan atas ijin seseorang, lalu seenaknya melakukan eksploitasi, pungkas Nababan. Sementara itu Sandra Moniaga sebagai Wakil Ketua Komnas HAM RI lebih menekankan perlunya perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya dilakukan oleh negara. Menurut Sandra gerakan masyarakat adat itu dasarnya adalah hak asasi yang di perjuangkan. Hak asasi itu mau diakui atau tidak diakui oleh negara hak itu ada pada setiap manusia, melekat sebagai hak bawaan sejak lahir. “Bahwa hak atas tanah adalah hak atas atas kekayaan yang harus dihormati oleh siapapun. Di atas hak atas tanah itulah masyarakat memiliki hak untuk bekerja jadi petani, nelayan demi memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Sandra Moniaga. Masyarakat juga memiliki hak untuk berorganisasi, itulah sebabnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara didirikan, sebagai organisasi untuk memperjuangkan hak asasi masyarakat adat tersebut. Terutama hak atas tanah, wilayah dan SDA. Hak masyarakat atas wilayah ini dalam undang-undang disebut dengan hak ulayat. Contohnya dalam masyarakat adat Sahu hak itu disebut Ji'o, namun faktanya hak masyarakat adat ini masih dilanggar. Banyak undang-undang yang dibuat tak mengakui adanya hak - hak masyarakat adat, padahal dalam Undang-Undang Dasar 45 sudah mengakui itu. Di banyak tempat hak-hak atas tanahnya itu masih dikuasai oleh IUP, HPH dan ijin lainnya, yang dalam banyak kasus berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Penyelesaian masalah pelanggaran HAM ini mestinya diselesaikan secara damai dan tak seharusnya dilakukan dengan kekerasan. Selesai dialog dilanjutkan dengan peresmian rumah adat walalolom yaitu penanda tanganan prasasti oleh Sekjen AMAN dan Wakil Ketua KOMNASHAM.//***** (Munadi Kilkoda)