MENYIKAPI PERTEMUAN MEDIASI KASUS ANTARA PT. NEWMONT NUSA TENGGARA DENGAN MASYARAKAT ADAT CEK BOCEK SELESEK RENSURY SUKU BERCO DI SUMBAWA, NTB Pada hari Rabu, 25 Juli 2012, telah diselenggarakan pertemuan antara PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury suku Berco yang dimediasi oleh KOMNASHAM. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pusat Kajian Sosiologi (Lab. Sosio) FISIP Universitas Indonesia. Pertemuan yang diprakarsai oleh KOMNASHAM ini bertujuan untuk memediasi kasus konflik antara PT. NNT dengan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury, terkait perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT. NNT yang didukung oleh kekuatan legalitas dari Negara melalui perijinan, tetapi tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury. Padahal persetujuan dari masyarakat adat merupakan prasyarat mutlak bagi investasi apapun yang masuk di wilayah adat mereka karena tidak saja berkaitan dengan kedaulatan mereka atas wilayah adat, tetapi juga kehadiran investasi sangat berpengaruh pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya mereka. Meskipun baru pada tahapan eksplorasi, PT. NNT sudah mendatangkan persoalan serius bagi Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury. Secara ekonomi, luasan kawasan pertanian masyarakat semakin sempit yang berdampak pada berkurangnya panen. Kehadiran PT. NNT juga telah menimbulkan instabilitas di wilayah tersebut. Tidak kalah pentingnya, keberadaan PT. NNT di wilayah adat Cek Bocek Selesek Rensury juga menimbulkan rasa tidak aman, dengan terjadinya intimidasi dan tekanan terhadap Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury. Dari sudut pandang sosial budaya, aktivitas eksplorasi PT. NNT juga tidak menghormati tempat-tempat keramat seperti pemakaman leluhur masyarakat adat. Menyikapi konflik ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa cenderung cuci tangan dan menghindar dari upaya-upaya masyarakat untuk melakukan dialog dan upaya dari KOMNASHAM untuk memediasi konflik, dengan tidak hadir dalam pertemuan yang ditujukan untuk mencari jalan keluar dari konflik tersebut. Selain kehendak politik yang rendah dengan membiarkan persoalan ini berlarut-larut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bahkan cenderung menyerahkan pengakuan terhadap Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury pada entitas lain yang tidak memiliki kewajiban juridis untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Untuk mendapatkan legitimasi atas penguasaan kawasan di wilayah adat Cek Bocek Selesek Rensury, PT. NNT berupaya untuk mendapatkan legitimasi akademis untuk menolak keberadaan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury, dengan melibatkan Universitas Indonesia melalui Lab. Sosio UI untuk melakukan penelitian tentang keberadaan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury. Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh KOMNASHAM tersebut, Lab. Sosio FISIP UI memaparkan temuan awal penelitian, yang memojokkan dan mempertanyakan keberadaan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury. Meskipun demikian, utusan-utusan dari Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury dapat melakukan bantahan dengan pembuktian yang justru memperkuat keberadaan mereka. Sehubungan dengan hal tersebut, AMAN menyayangkan bahwa Universitas Indonesia, khususnya Lab. Sosio FISIP UI, menyajikan hasil penelitian yang mentah, yang secara metodologis dipertanyakan dan secara etis tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penelitian tersebut dibiayai oleh PT. NNT. Selanjutnya, AMAN menghimbau Pemerintah Propinsi NTB untuk bekerjasama dengan KOMNASHAM untuk menyelenggarakan pertemuan lanjutan dari proses mediasi terhadap kasus ini. Jakarta, 26 Juli 2012 Kontak Person : Erasmus Cahyadi (Direktur Hukum dan HAM) : 081386911075