26 September 2020
Berita
NRT
Selama 60 tahun Undang-Undang Pokok Agraria tidak dijalankan dengan konsekuen, bahkan diselewengkan, sehingga menimbulkan ketimpangan agraria yang luar biasa bagi penderitaan rakyat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Gurita kapitalisme yang memonopoli sumber agraria harus dihentikan. Demikian antar