[caption id="attachment_107" align="alignright" width="300"] Kelompok PKK Dusun Landau Arai, Desa Jaya Mentari sedang merajut kerajinan tangan dari bahan yang di dapat dari hutan Desa Jaya Mentari, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang[/caption]

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Stefanus Masiun mengatakan Masyarakat adat adalah entitas nyata yang tidak dapat disangkalkan oleh negara.

Jauh sebelum negara ini ada masyarakat adat telah ada. Ketergantungan masyarakat adat terhadap hutan tanah dan air menunjukkan bahwa unsur tersebut adalah elemen penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Lahirnya perhatian untuk memperjuangkan jaminan hak masyarakat adat atas hutan adatnya tidak lepas dari konflik yang dihadapi oleh masyarakat adat selama ini.

Konflik perampasan tanah adalah masalah yang paling sering dihadapi oleh masyarakat adat, pemberian ijin konsesi untuk perkebunan dan pertambangan skala besar terjadi tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

Tidak hanya berhadapan dengan perusahaan masyarakat adat juga sering kali harus berhadapan dengan negara berkaitan dengan penetapan kawasan hutan.

"Dalam temuan Inkuiri Nasional Komnas HAM terdapat 126, 8 juta ha kawasan hutan yang tumpang tindih dengan wilayah hidup masyarakat adat," ucapnya, Sabtu (8/4/2017).

Lebih lanjut Masiun menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting perjuangan panjang masyarakat adat untuk merebut kembali haknya atas kekeliruan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang meletakkan hutan adat sebagai hutan Negara.

Putusan MK 35 telah mengubah status hutan adat yang dulunya dikuasai oleh Negara menjadi hutan hak yang penguasaanya dimilIki oleh masyarakat adat. Putusan MK 35/PUU-X/2012 berisi beberapa pernyataan penting.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Kehutanan yang selama ini memasukan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan bentuk dari pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan merupakan pelanggaran konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan �Oleh karena itu, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan Negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat," tuturnya.

Hutan adat dikeluarkan posisinya dari sebelumnya merupakan bagian dari hutan negara dimasukan sebagai bagian dari kategori hutan hak. Hal ini sebagai konsekuensi dari perubahan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan.

Di dalam Putusan MK secara tegas disebutkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, kategori hutan hak di dalamnya haruslah dimasukkan hutan adat.

Dalam putusan MK itu disebutkan juga bahwa posisi hutan adat merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hutan adat (yang disebut pula hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya) berada dalam cakupan hak ulayat karena berada dalam satu kesatuan wilayah (ketunggalan wilayah) masyarakat hukum adat, yang peragaannya didasarkan atas leluri (traditio) yang hidup dalam suasana rakyat (in de volksfeer) dan mempunyai suatu badan perurusan pusat yang berwibawa dalam seluruh lingkungan wilayahnya.

Sumber : aman-kalimantan-barat-desak-lahirnya-perda-hutan-adat-sintang