Sinjai, 10 Juni 2015. Berdasarkan putusan pengadilan negeri Kabupaten Sinjai yang memutuskan Bahtiar Bin Sabang bersalah dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas dan menjatuhkan pidana penjara ke terhadap Bahtiar selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

�Tim kuasa hukum Bahtiar Bin Sabang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dengan alasan bahwa dalam persidangan yang dilaksanakan di pengadilan negeri Sinjai tidak memenuhi unsur hukum dan kebenaran yang sesungguhnya.

Dalam rilis sebelumnya bahwa Bahtiar merupakan korban dari UUP3H seperti yang menjerat Nenek Asyani di Situbondo Jawa Timur. Walaupun pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari semua kasus yang sama di Indonesia, namun tim kuasa hukum tetap mengajukan banding. Salah satu tim kuasa hukum Bahtiar mengungkapkan bahwa dia tidak melihat dari segi ringan atau tidaknya pidana yang dijatuhkan kepada kliennya namun ini persoalan kebenaran yang harus tegakkan.

��Kami tidak melihat dari segi pidana yang dijatuhkan, apakah tergolong ringan atau berat namun ini persoalan kebenaran yang harus ditegakkan� ungkap Nursari, SH

�Solihin Humas Front gerakan anti perampasan tanah rakyat (GERTAK) Sinjai yang sejak dari awal mengawal proses hukum Bahtiar dari sisi non litigasi mengungkapkan bahwa apa yang di tempuh oleh tim kuasa hukum merupakan langkah yang sepatutnya memang dilakukan , dia juga menanggapi bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Sinjai dengan vonis bersalah sarat akan tanda tanya besar , pasalanya dari awal bukti-bukti yang dituduhkan kepada Bahtiar kebanyakan tidak dapat diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

��putusan bersalah yang di jatuhkan pengadilan negeri Sinjai terhadap kasus Bahtiar sarat akan tanda tanya besar, pasalnya dari awal banyak keganjilan-keganjilan dalam proses hukumnya seperti bukti-bukti yang dituduhkan kepada Bahtiar kebanyakan tidak dapat diperlihatkan� ungkap Solihin

Sampai saat ini proses hukum yang dijalani Bahtiar dalam kasusnya sudah berjalan selama hampir 8 bulan sejak ditetapkannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.(andb)

Sumber : bahtiar-bin-sabang-banding-ke-pengadilan-tinggi-sulawesi-selatan