PD AMAN Mentawai Mendesak Ranperda PPMHA Segera Ditetapkan
18 May 2016
[caption id="attachment_1691" align="alignleft" width="300"] Bupati Berdialog Bersama Pengurus AMAN[/caption] Tuapejat 18/5/2016 - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Mentawai mendesak DPRD Mentawai untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA ) Desakan itu merupakan hasil resolusi komunitas masyarakat adat Mentawai yang dibacakan di depan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan peserta Musyawarah Daerah (Musda) II AMAN Kepulauan Mentawai di Rumah AMAN Mentawai, Mapaddegat Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara pada saat penutupan, Rabu (18/5/2016). AMAN Mentawai juga menolak Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Siberut, selain itu mereka juga menolak Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Menolak Hutan Desa. Masyarakat Adat hanya menerima hutan adat di wilayah Kepulauan Mentawai. Selain itu AMAN Mentawai meminta bupati untuk membuat moratorium perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hasil resolusi ini sendiri diserahkan oleh wakil Ketua I Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) Kepulauan Mentawai Sergius Saleleubaja. Sementara itu Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menekan agar komunitas masyarakat adat Mentawai bersama kader AMAN supaya lebih mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan sumber daya manusia. Kemudian dia juga menekankan revitalisasi adat dan budaya Mentawai, serta pengembangan sektor pariwisata yang berkaitan langsung dengan tatanan hidup masyarakat adat di Mentawai.�***Patris Sanene
Sumber : pd-aman-mentawai-mendesak-ranperda-ppmha-segera-ditetapkan