RUU Masyarakat Adat Tak Berbelit
27 October 2016RUU Masyarakat Adat merupakan Rancangan Undang-Undang yang memang disiapkan oleh masyarakat adat untuk menjadi satu payung hukum tersendiri sebagai satu cara untuk mempercepat kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945. RUU ini dari sisi substansi akan menjadi UU yang paling ringkas, tidak berbelit-belit seperti yang lain.
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) Erasmus Cahyadi ketika AMAN melakukan audiensi ke Fraksi Partai Demokrat, Rabu (26/10) di Senayan, Jakarta. RUU ini hanya terdiri dari 14 bab dan 48 pasal. Kemudian terdapat dua bab kunci yaitu mengenai Tata Cara Pendaftaran Masyarakat Adat dan terkait Resolusi Konflik.
Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc. alias Ibas itu, Eras menyampaikan beberapa poin penting terkait perlunya RUU ini disahkan secepatnya. Salah satu poin penting yang disampaikan yakni bahwa UU Masyarakat Adat ini nantinya perlu memerintahkan UU sektoral lain agar menyesuaikan diri terhadap UU ini.
�Pengalaman di lapangan, kami sudah mendorong proses Perda Masyarakat Adat di lima provinsi dan 55 kabupaten, namun kerap menemui kesulitan. Hal ini dikarenakan kebijakan nasional yang berbelit-belit,� ujarnya.
Sebenarnya di negara hukum ini, ada banyak UU atau peraturan yang sifatnya multisektor, namun tak satu pun yang secara khusus dan tegas melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Yance Arizona dari Epistema Institute menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada partai politik yang serius memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Senada dengan Yance, Deputi II PB AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa proses politik di DPR RI belum memastikan RUU Masyarakat Adat sebagai bahasan yang urgen.
Sejak 2014, AMAN telah mengajukan draft Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, baik kepada DPR maupun Presiden RI. Namun masih gagal masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setahun berselang (2015), AMAN lanjut mendorong RUU Masyarakat Adat untuk kemudian ditetapkan menjadi UU Masyarakat Adat. Kali ini, DPR dan pemerintah tetap setia untuk mengulur-ulur waktu. Tak berhenti sampai di situ, organisasi masyarakat adat itu kembali mendesak DPR RI agar memasukkan RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Miris, DPR masih seperti biasa tuli mendengar aspirasi rakyat. Di sisi lain, AMAN mencoba masuk melalui jalur eksekutif. Hasilnya: nihil.
Perjuangan meski panjang, tapi sifatnya tetap sama: pantang mundur apalagi padam. Masyarakat adat melalui AMAN terus mendesak DPR dan Pemerintah RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Salah satunya lewat pendekatan persuasif kepada fraksi-fraksi di DPR RI.
Di akhir audiensi, Ibas mengutarakan akan tetap konsisten mendukung RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan.
[Jakob Siringoringo]
Sumber : ruu-masyarakat-adat-tak-berbelit