Satu Permintaan Masyarakat Adat Aru Yaitu Pengakuan
18 May 2016
AMAN Kepulauan Aru Audiensi Dengan DPRD ARU Jar Garia (Tanah Aru) [caption id="attachment_1677" align="alignleft" width="300"] Photo Bersama Sebelum Dengar Pendapat Bersama DPRD Kepulauan Aru[/caption] Dobo 11/5/ 2016 - Untuk memperingati 3 tahun putusan MK 35 maka Rabu 11 Mei 2016 mengawali kerja Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN Aru melakukan suatu terobosan� politik dengan melakukan audiens dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Melalui rapat Pengurus Daerah AMAN Kepulauan Aru sepakat untuk ikut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Setelah surat permohonan ke DPRD, Pengurus AMAN Aru kemudian menerima balasan undangan resmi dari Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru perihal dengar pendapat umum di ruang kerja Komisi I. Materi yang disampaikan oleh Pengurus AMAN Aru kepada Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulaua Aru dimulai dengan memperkenalkan Organisasi AMAN sebagai Organisasi kemasyarakatan independen yang berjuang untuk mewujudkan Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat. AMAN beranggotakan 2244 komunitas masyarakat adat yang tersebat di berbagai pelosok Nusantara serta diurus oleh Pengurus Besar, 21 Pengurus Wilayah dan 100 Pengurus Daerah. AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk MELINDUNGI, MEMBELA dan MELAYANI Masyarakat Adat. Dilanjutkan dengan pengenalan kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru bahwa di Kepulauan Aru ada masyarakat hukum adat Aru. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia keberadaan masyarakat hukum adat Aru harus diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru� demikian pernyataan Agustinus Gusty Teluwun SH sebagai kordinator hukum dan politik AMAN Aru. Dikatakan demikian karena menurut peraturan perundang � undangan yang berlaku di Indonesia semua kriteria masyarakat hukum adat juga ada di Masyarakat Hukum Adat Aru. Tetapi sejak dimekarkan tahun 2004 sampai tahun 2016 ini tidak ada satu regulasi daerah pun yang mengatur khusus tentang pengakuan dan perlindungan Hak � hak Masyarakat Adat Aru. Satu yang kami minta adalah pengakuan. Demikian pernyataan singkat yang disampaikan oleh pembina AMAN Aru yang juga merupakan kepala Kampung Nata Rebi yakni Tafer (tafer = Bapak panggilan menggunakan bahasa tarangan barat) Josias Darakay dihadapan anggota komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Selain itu AMAN Aru juga menyampaikan rekomendasi Inkuiri Nasional Komnas HAM RI tentang keberadaan masyarakat hukum adat di kawasa hutan. Secara ringkas dan spesifik rekomendasi AMAN yang diserahkan kepada anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah agar Segera Melaksanakan Hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM RI diantaranya: [caption id="attachment_1679" align="alignleft" width="300"] Photo Bersama Ketua DPRD & Pengurus PD AMAN Aru[/caption] Segera bentuk PERDA tentang Pengakuan dan Perlindungan HAK � HAK Masyarakat Hukum Adat Aru. Pemerintah Daerah harus merevisi PERDA Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kepulauan Aru. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Segera Laksanakan Putusan MK 35 Tahun 2012 bahwa Hutan Adat Aru Bukan Hutan Negara. Dalam audiens ini Pengurus AMAN Aru juga mengundang Yayasan Sar Abil (yayasan yang bekerja khusus untuk pengembangan bahasa � bahasa asli Aru) untuk menyampaikan kepada anggota DPRD Aru bahwa pentingnya memasukan kurikulum tentang bahasa asli Aru dalam mata pelajaran muatan lokal di sekolah � sekolah di Kepulauan Aru. Setelah mendengar pemaparan dari BPH AMAN Aru dan Yayasan Sar Abil ditanggapi positif oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru berjanji bahwa dalam waktu dekat akan mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh AMAN Aru. Semoga.***Yosina PD �AMAN Kepulauan Aru
Sumber : satu-permintaan-masyarakat-adat-aru-yaitu-pengakuan