"Kampung � Kampung di Mahakam Ulu Sudah Saatnya Memiliki Legalitas Hutan Adat Dengan Proses Yang Benar"

Semiloka percepatan hutan adat tingkat Kabupaten Mahakam Ulu yang dihadiri oleh dinas - dinas kabupaten , camat, kepada adat dan kepala desa, masyarakat adat hingga CSOPeserta Semiloka percepatan Hutan Adat, mulai dati dinas - dinas terkait, masyarakat adat, kepala dinas adat kepala desa CSO
Kaltim.aman.or.id sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi (Rakornas) hutan adat yang diselenggarakan kementrian LHK di Jakarta pada tanggal 22-23 Januari 2018 lalu terkait percepatan hutan adat, semiloka tingkat kabupaten dilakukan di Mahakam Ulu yang berlangsung di kampung Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakan Ulu, Kalimantan Timur (20/02/2018) Tujuan semiloka sendiri untuk mensosialisasikan langakah � langka pembentukan hutan adat kepada perangkat adat tau kampung di Kabupaten Mahakam Ulu, juga untuk memperoleh informasi, data yang relevan serta masukan dari pihak yang berkepentikan guna menyusun strategi kerja dan langkah � langkah percepatan dalam dokumen kerja pemerintah dan legislatif di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Dalam kata sambutantanya Juan Jenau, Wakil Bupati Mahulu menegaskan �pihak Kabupaten Mahakam Ulu sangat mendukung adanya koordinasi percepatan hutan adat ini, karena hutan � hutan di Kabupaten Mahakan Ulu perlu legalitas sekaligus menjaga kearifan lokal masyarakatnya. kampung � kampung di Mahakam Ulu Juga� harus memiliki legalitas hutan adat dengan proses yang benar.�kata Juan Jenau. [caption id="attachment_526" align="alignnone" width="2688"]Kata sambutan Wakil Bupati Mahakam Ulu pada pembukaan Semiloka Percepatan HUtan adat di Kampung Long Bagun Ulu , Mahakam Ulu Kata sambutan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Juan Jenau pada pembukaan Semiloka Percepatan HUtan adat di Kampung Long Bagun Ulu , Mahakam Ulu[/caption] Juan Jenau juga menyinggung tentang kriminalisasi wilayah yang kerap terjadi. Pihak Pemerintah Mahakm Ulu akan terus melakukan pencegahan yang sesuai dengan perundang � undangan yang ada. selain itu wakil bupati juga menyampaikan program � program hutan yang ada di Mahakam Ulu harus mensejahterakan masyarakat. Kedepan diharapkan ada informasi yang relevan dari masukkan para pihak terhadap percepatan hutan adat di Kabupaten mahulu. selain itu perlu adanya pemantapan masyarakat adat yang pemantapan masyarakat yang mendapat pengakuan MHA dan calon lokasi komunitas adat yang akan mengajukan penetapan hutan adat. Selain itu perlu adanya langkah � langkah strategis dalam pelaksanaan pengakuan MHA dan hutan adat oleh pemerintah, legislatif maupun CSO pendamping hutan adat di Mahulu. Dari hasil semiloka koordinasi hutan adat tingkat kabupaten ini, disepakati beberapa hal yang diantaranya penyelesian batas- batas desa yang ada di mahulu, kemudian pergub untuk anggaran dana desa supaya bisa digunakan untuk pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Mahulu, dan yang terakhir adalah berbagi peran antara dewan adat dengan NGO dan pemerintah dalam Pokja perhutanan sosial di Kabupaten Mahulu. Sumber : semiloka-koordinasi-tingkat-daerah-dan-strategi-percepatan-legalitas-hutan-adat-di-kabupaten-mahulu