Pengakuan hutan adat kepada masyarakat hukum adat, kini peluangnya terbuka lebar. Pemerintah Pusat telah menetapkan 707.000 hektare hutan adat kepada masyarakat hukum adat. [caption id="attachment_295" align="alignright" width="300"] JUMPA PERS - Koalisi Hutan Adat untuk Kesejahteraan (HAK) Kalbar yang terdiri dari 13 CSO bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, menggelar jumpa pers usai menggelar semiloka percepatan pengakuan hutan adat di Kalbar, di Hotel Golden Tulip,[/caption] Apalagi dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di�Istana Merdeka, Jakarta, 16�Agustus lalu, menargetkan 4,8 juta hektare hutan adat sampai dengan 2019 mendatang.�� Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Untuk mempercepat pengakuan hutan adat di Kalbar, Koalisi Hutan Adat untuk Kesejahteraan (HAK) Kalbar yang terdiri dari 13 CSO bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, menggelar semiloka percepatan pengakuan hutan adat di Kalbar, di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Selasa (10/10). Saat jumpa pers, semua stakeholder yang hadir sepakat bahwa pengakuan hutan adat kepada masyarakat hukum adat ini segera dapat diwujudkan. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalbar Marcellus Tj mengatakan, bahwa kerjasama ini langkah baik dalam upaya mewujudkan percepatan pengakuan hutan adat yang sejalan dengan komitmen pemerintah. "Sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pembangunan masyarakat terkait dengan masyarakat adat," ujarnya. � Ia mengungkapkan, secara yuridis formal, keberadaan hutan adat saat ini belum dilakukan kelengkapan. Maka dari itu, upaya bersama ini menjadi langkah penting dalam mendorong pengakuan hutan adat yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat hukum adat. "Nah karena itu, kita coba untuk memproses percepatan ini. Konteksnya tidak lain adalah bagaimana pemerintah berusaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan ekonomi masyarakat secara baik dan teratur," terangnya. � Sesungguhnya, kemanfaatan tidak sebatas kepentingan ekonomi. Lebih dari itu, percepatan pengakuan ini juga akan memberikan dampak pada persoalan iklim. "Kemudian bagaimana perubahan iklim ke depan akan bisa lebih teratasi. Karena kita sadari bahwa kalau tidak mulai dari sekarang untuk kita bisa seperti ini kerja bersama-sama, barangkali ke depan proses degradasi akan terus menerus terjadi dan semakin meningkat," jelasnya. Sumber : stakeholder-sepakat-percepatan-pengakuan-hutan-adat