Press release

14/Mei/2019. PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menunjukkan tindakan arogan kepada Masyarakat Adat Sihaporas, di Desa Sihaporas, Kec. Pematang Sidamanik, Kab. Simalungun. Aktifitas TPL yang menanami bibit eucalyptus disela-sela tanaman pertanian warga merupakan bentuk perampasan ruang hidup Masyarakat Adat Sihaporas. Puluhan aparat berseragam tentara, Brimob dilengkapi dengan senjata laras panjang turut mengamankan aktifitas TPL di wilayah adat. Tentu sekali bahwa kehadiran aparat berseragam tersebut bentuk intimidasi terhadap warga.

Puluhan warga Sihaporas ketika melihat kehadiran pihak TPL dan aparat, mempertanyakan dan menolak kehadiran mereka. Namun warga tidak dapat berbuat apa-apa karena pihak aparat dilengkapi senjata laras panjang terus berjaga melindungi pihak TPL yang sedang menanami eucalyptus.

Wilayah adat Sihaporas seluas 2.049 ha merupakan titipan leluhur Ompu Mamontang Laut Ambarita. Secara turun-temurun dimiliki dan dikelola secara lestari hingga generasi sekarang. Tetapi sejak tahun 1986 oleh PT Inti Indorayon Utama (sekarang PT TPL) mulai mengusik warga. Hutan adat dan pemukiman serta perladangan diluluhlantakkan. Saat itu pihak aparat bersenjata berhasil membungkam warga.

Sampai saat ini aktifitas penghancuran wilayah adat tersebut masih berlangsung. Sehingga berdampak terhadap kehidupan sehari-hari warga. seperti pencemaran sumber air bersih karena penggunaan pestisida oleh pihak TPL. Pada tahun 2000 ketika warga menolak aktifitas TPL, berujung pada kriminalisasi warga.

Ditempat yang berbeda, Masyarakat Adat di Huta Tor Nauli, Desa Manalu Dolok, Kec. Parmonangan, Kab. Tapanuli Utara juga menolak aktifitas TPL yang menyerobot tanaman pertanian mereka. Sejak 10-13 Mei ratusan warga adat Tor Nauli mencoba menghentikan aktifitas TPL untuk menanami eucalyptus. Tetapi ketika warga sedang beribadah, pihak TPL sudah merusak tanaman pertanian menggunakan alat berat. Dengan pengawalan aparat berseragam tentara dan polisi mengamankan aktifitas perusakan dan penanaman eucalyptus. Oleh pihak TPL juga mengancam akan membunuh warga dan membunuh anak-anak mereka yang bersekolah diluar Huta Tor Nauli.

Oleh sebab itu kami mengecam keras tindakan pihak PT TPL yang mengancam membunuh warga dan perampasan wilayah adat, serta intimidasi aparat berseragam dilengkapi senjata laras panjang. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut ijin PT TPL di wilayah adat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden. Juga mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam pengamanan aktifitas TPL dan intimidasi warga.

Balige, 14 Mei 2019

Ketua BPH AMAN Tano Batak

Roganda Simanjuntak

The post Cabut Ijin PT TPL Di Wilayah Adat dan Hentikan Intimidasi Aparat TNI-POLRI Kepada Masyarakat Adat appeared first on AMAN Tano Batak.

Sumber : http://tanobatak.aman.or.id/?p=684