PRESS RELEASE Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
16 warga Pandumaan dan Sipituhuta yang ditahan di Mapolda Sumatera Utara sejak 26 Februari 2013, akhirnya dikeluarkan pada 11 Maret 2013 dengan status tahanan luar dan wajib lapor sekali seminggu. Tuduhan yang dikenakan kepada warga, yakni pasal 170 KUHP (15 orang); pasal 160 KUHP (1 orang/Pdt.Haposan Sinambela).