Pengadilan Negeri Ruteng Vonis Bebas Yohanes Flori, Kuasa Hukum : Putusan Ini Sebagai Peringatan Agar Tidak Sembarangan Mempidanakan Masyarakat Adat
13 April 2026 Berita Simon WelanOleh Simon Welan
Pengadilan Negeri Ruteng di Nusa Tenggara Timur menjatuhkan vonis bebas kepada seorang petani asal Kabupaten Manggarai Timur Yohanes Flori karena tidak terbukti bersalah merambah kawasan Taman Wisata Alam Ruteng.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim I Made Hendra Satya Dharma ini sebagai peringatan bagi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar tidak sembarangan menangkap dan mempidanakan Masyarakat Adat tanpa dasar yang jelas.
Yohanes Flori, 57, warga adat Gendang Ngkiong - Komunitas Adat Ngkiong, Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur diputuskan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada Juma’t, 10 April 2026.
Hakim I Made Hendra menyatakan Yohanes Flori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Putusan ini menganulir dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana yang tertera pada pasal 12 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Jaksa mendakwa Yohanes Flori merambah kawasan hutan di dalam Taman Wisata Alam Ruteng dengan menebang pohon untuk mendirikan pondok atau rumah tanpa ijin berusaha dari pemerintah pusat. Padahal, Yohanes Flori menebang pohon tersebut berada didalam kebunnya sendiri yang terletak di wilayah adat Lando, Desa Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.
Menurut Yohanes, kebunnya tersebut diperoleh melalui “kapu manuk, lele bongo” kepada Tu’a Adat Lando yang memiliki ulayat wilayah adat atas kawasan kebunnya tersebut.
Yohanes menyebut sebelum menebang kayu di kebunnya itu, dirinya terlebih dahulu meminta izin kepada Tu’a Adat Lando sesuai prosedur adat yang berlaku di dalam komunitas.
“Kayu yang saya potong itu, saya gunakan untuk membangun rumah saya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan,” kata Yohanes usai persidangan.
Penjelasan Yohannes ini dijadikan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, Ketua majelis hakim I Made Hendra Satya Dharma yang didampingi hakim anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani memerintahkan agar Yohanes Flori dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan, diantaranya 6 balok dan 20 papan kayu.

Tiga orang kuasa hukum Yohanes Flori sedang duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Ruteng. Dokumentasi AMAN
Tanggapan Kuasa Hukum
Maximilianus Herson Loi selaku kuasa hukum Yohanes Flori mengatakan keputusan majelis hakim sudah tepat karena Masyarakat Adat tidak seharusnya dipidana atas aktivitas di wilayah adatnya untuk kebutuhan hidup sehari – hari yang bersifat nonkomersial.
Maximilianus Herson Loi menegaskan dengan adanya putusan ini, sebuah peringatan bagi BKSDA agar tidak sembarangan menangkap dan mempidanakan Masyarakat Adat tanpa dasar yang jelas.
”Putusan ini peringatan bagi siapa saja, termasuk BKSDA agar tidak sembarangan menangkap dan mempidanakan Masyarakat Adat,” tandasnya usai majelis hakim memvonis bebas Yohanes Flori.
Herson Loi yang juga Ketua AMAN Nusa Bunga menambahkan perkara bebasnya Yohanes Flori telah menambah daftar panjang kasus yang dimenangkan Masyarakat Adat di pengadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga pernah memvonis bebas Mikael Ane, tokoh Masyarakat Adat Ngkiong dalam kasus serupa. Tokoh adat Ngkiong itu, dua kali menghadapi proses hukum akibat tuduhan penebangan kayu dan menguasai tanah yang diklaim BKSDA sebagai kawasan Taman Wisata Alam (TWA). Mikael Ane ditangkap petugas TWA dan dipenjarakan lalu bebas dari penjara pada 2012. Kemudian, Mikael kembali divonis penjara pada tahun 2023, namun dibebaskan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2024.
“Belajar dari dua kasus yang sama, semestinya BKSDA tidak boleh lagi mengedepankan status quo kekuasaan untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi Masyarakat Adat,” tegasnya.
Herson mengatakan putusan hakim ini menunjukkan bahwa klaim BKSDA atas tanah ulayat Masyarakat Adat selama ini patut dipertanyakan. Pemerintah diminta untuk segera melakukan penataan ulang tapal batas kawasan TWA Ruteng agar persoalan serupa tidak terulang kembali.
“Harus ada penataan ulang tapal batas antara wilayah ulayat dan TWA Ruteng supaya persoalan ini tuntas,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur