Oleh Apriadi Gunawan

Masyarakat Adat di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, bernapas lega setelah akhirnya Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan wilayah adatnya. Pengakuan dan perlindungan yang telah lama dinanti itu, mencakup atas Masyarakat Adat Bius Hutaginjang, Nagasaribu Siharbangan, dan Aek Godang Tornauli.

Pengakuan dan perlindungan terhadap ketiga Masyarakat Adat serta wilayah adatnya tersebut, dikukuhkan lewat penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara. SK Bupati tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan Masyarakat Adat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara pada Selasa (11/01/2021).

SK itu akan menjadi dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menerbitkan penetapan terhadap hutan adat milik Masyarakat Adat.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak salut atas sikap yang diambil oleh Nikson Nababan. Roganda menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara, seharusnya dapat dicontoh oleh para kepala daerah lain di kawasan Danau Toba. Sebab, langkah positif yang diambil Bupati Tapanuli Utara, secara langsung memberikan upaya pada peningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat.

“Kita mengapresiasi sikap Bupati Nikson Nababan. Langkah ini merupakan bentuk penyelesaian konflik dan penegasan hak atas wilayah adat,” kata Roganda pada Kamis (13/1/2022).

Ia mengabarkan bahwa tahun lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara No. 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat telah disahkan. Roganda menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Bupati Tapanuli Utara sejatinya hanya menindaklanjuti Perda tersebut.

Pria tamatan  Universitas Sumatera Utara itu menerangkan bahwa pada Oktober 2020, tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri LHK, telah melakukan verifikasi atas keberadaan Masyarakat Adat dan wilayah adatnya di 10 komunitas Masyarakat Adat di Tapanuli Utara.

“Tiga sudah ditandatangani,” kata Roganda. “Kita berharap Bupati Tapanuli Utara juga segera menerbitkan SK yang ada di tujuh komunitas Masyarakat Adat lainnya.”

Bupati Nikson Nababan menyatakan kalau ia sangat berharap tiga Masyarakat Adat yang telah terbit SK-nya, dapat terus berjalan dan semakin kuat, sehingga dapat menyejahterakan Masyarakat Adat di Tapanuli Utara yang mayoritas bekerja sebagai petani. Nikson mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah lebih dahulu mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Selanjutnya, Menteri LHK akan mengalihfungsikan kawasan hutan negara menjadi hutan adat.

“(Masyarakat Adat dan wilayah adatnya) yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Tanah adat bukan milik pribadi, tetapi milik bersama,” kata Nikson dalam sambutannya saat bertemu dengan Masyarakat Adat di rumah dinasnya pada Selasa (10/1/2022).

Hadir dalam kesempatan itu adalah perwakilan dari AMAN, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), dan Yayasan Healthy Planet Indonesia (HEPI).

Nikson menerangkan bahwa Masyarakat Adat perlu segera menyusun rencana pengelolaan hutan adat yang harus diketahui Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan penetapan pengelolaan hutan adat. Ia juga menegaskan bahwa hutan adat harus dikelola secara kolektif berdasarkan aturan adat.

Ia berharap kelak kegiatan pengelolaan hutan adat tidak menimbulkan konflik di antara sesama warga Masyarakat Adat, masyarakat lokal, dan pemerintah.

“Nantinya, pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama ketahanan pangan,” ujarnya.

***

Tag : PW AMAN Tano Batak Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan