Sumbawa Besar 11 September 2013. Putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada Datu Pekasa (Edi Kuswanto) selama 1 tahun 6 bulan, menyebabkan Datu Pekasa mengalami beban moral pada masyarakat adat yang sudah lama dipimpinnya, termasuk pada istri dan anak-anaknya, juga pada para karabat. Datu Pekasa (Edi Kuswanto) kini terbaring lemah di RSUD Sumbawa Besar. Dia mengalami sesak nafas, sakit jantung, demam dan batuk berdarah. Beliau terbaring di rumah sakit sejak Kamis 5 September jam 11:00 Wita lalu. Menurut keterangan, Datu Pekasa dilarikan ke RSUD dalam keadaan tak sadar diri, jika terlambat dilarikan ke rumah sakit mungkin nyawanya tidak tertolong lagi. Komunitas Adat Pekasa dan PD AMAN Sumbawa, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan Kasasi Ketua Adat Pekasa yang diputuskan Mahkamah Agung RI. “Dalam bulan ini kami akan bentuk tim pembela dan secara resmi mengajukan PK,” ucap Ketua PD AMAN Sumbawa Jasardi Gunawan S.IP. AMAN Sumbawa menilai ada kepentingan kelompok elite daerah yang menentukan perkara Pekasa ini. AMAN Sumbawa meminta hakim tidak lagi semena-mena membuat keputusan. “Mestinya hakim memperhatikan konsep,”Masyarakat Adat”. Pada sisi lain status hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Sumbawa masih perlu dipertanyakan. Sampai saat ini status hutannya masih belum memiliki pengukuhan tetap. Mengapa Datuk Pekasa ditahan?,” ungkap Jasardi. “Sekarang keluar lagi Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/ PUU-X/ 2012 terkait uji materi UU No 41/ 1999 tentang kehutanan. Yang jelas kami akan menuntut ganti rugi atas perusakan rumah dan harta benda Pekasa, sekaligus menuntut permintaan maaf pemerintah kepada Pekasa,” tegas Kepala Bidang Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, PD AMAN Sumbawa, Febrian Anindita.S.H. *** Jasardi Gunawan.