[caption id="" align="alignleft" width="263"] Dialog RUU PPHMA di Tana Luwu[/caption] Palopo - Dialog Para Pihak kembali digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu, Kegiatan yang dilaksanakan pada hari kamis (22/08/2013) bertempat di Hotel Agro Wisata Kota Palopo. Dialog ini dihadiri oleh perwakilan Komunitas Masyarakat Adat, Organisasi Kemahasiswaan, NGO, Kapolres Kota Palopo, Badan Pertanahan, Dinas Kehutanan. Hadir sebagai narasumber Dr.H.Suedi,S.Pd.,M.Si (Rektor Universitas Cokroaminoto) Ir. Abdullah (mewakili Walikota Palopo), Andi Maradang Mackulau, Opu Bau’ (Datu Luwu ke-40) dan Koordinator Biro Advokasi AMAN Tana Luwu Abd. Rahman Nur. Pada acara dialog tersebut Datu Luwu Andi Maradang Mackulau dalam sambutannya mengatakan; “Lahirnya RUU PPHMA merupakan sebuah langkah maju, karena masyarakat adatlah pemilik asli dari negara yang sekarang bernama Indonesia. Menurut pemahaman saya Kedatuan dan Masyarakat Adat di Tana Luwu adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, tidak mungkin ada Kedatuan Luwu kalau tidak ada masyarakat adatnya, hubungan sinergis antara masyarakat adat dengan Kedatuan Luwu bersama Rajanya To Manurun telah terjalin baik sejak awal berdirinya Kedatuan Luwu. Berbeda dengan kesultanan atau kerajaan lain yang terlepas dengan masyarakat adatnya. Pada kesempatan yang baik ini saya menegaskan bahwa Kedatuan Luwu akan selalu ada bersama-sama AMAN, khususnya AMAN Tana Luwu, mengawal percepatan pengesahan RUU PPHMA menjadi undang – undang,” sambut beliau. Abdul Rahman Nur pembicara mewakili AMAN Tana Luwu mengatakan, bahwa dialog ini untuk membangun kesepahaman bersama berbagai pihak di tingkat lokal, dalam hal ini wilayah Tana Luwu (Kab. Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur). Dari kegiatan ini diharapkan adanya masukan serta rekomendasi agar dapat mendorong percepatan pengesahan RUU PPHMA. Abd. Rahman Nur menambahkan bahwa sejak tahun 2011 s/d 2012, DPR RI Melalui Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) telah mengajukan Rancangan Undang – undang Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) sebagai salah satu upaya perlindungan dan pengakuan terhadap hak Masyarakat Adat di Indonesia. Pada pertengahan bulan Mei 2013 kemarin, Presiden RI telah mengeluarkan sebuah amanat guna mempercepat pengesahan RUU PPHMA menjadi UU PPHMA sebagai satu pedoman atau regulasi yang mengatur eksistensi Masyarakat Adat di Indonseia untuk membentuk kerjasama 4 Kementrian (1) ESDM, (2) Kehutanan, (3) Menhukum dan Ham, (4) Mendagri. Hal senada disampaikan Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo Dr. Suedi, bahwa permasalahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat adat adalah sengketa lahan wilayah adat mereka dengan pemerintah dan perusahaan. Menurutnya permasalahan tersebut muncul sejak tahun 1975, dimana semua struktur adat dihilangkan setelah masuknya Sistem Pemerintahan Desa. Oleh karenanya semua struktur perangkat adat hilang berikut tatanan budaya, dampak paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Tapi dengan adanya respon positif dari pemerintah Indonesia, DPR RI juga AMAN yang telah menginisiasi lahirnya RUU PPHMA merupakan terobosan yang luar biasa bagi perkembangan Politik Hukum di Indonesia, dimana masyarakat adat ditempatkan bukan lagi menjadi objek pembangunan akan tetapi menjadi subjek atau pelaku pembangunan. Namun menurutnya apapun bentuk undang-undang ini ketika disahkan pusat, itu tidak akan berpengaruh apa-apa jika masyarakat adat tidak punya aksi sendiri. Masyarakat adat harus memperlihatkan kepada dunia bahwa masyarakat adat kita ini kuat dan bersatu.*** (Abdi Akbar)