17 Maret 2013 Minggu pagi itu kurang lebih 50-an orang masyarakat adat dan mahasiswa berkumpul di kawasan Tugu Degulis, Pontianak Kalimantan Barat, mereka melakukan aksi damai memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan 14 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Aksi ini juga dilakukan beberapa daerah termasuk di Bundaran HI, Jakarta dengan fokus acara di Barabai, Hulu Sungai, Kalimantan Selatan. Sebelum memulai, aksi dibuka dengan ritual adat Nyimpado Ka’ Jubata. Maksudnya adalah membertahu kepada Leluhur ata Tuhan bahwa kita akan melaksanakan sebuah acara untuk meminta kelancaran dan ucapan terimakasih atas segala yang tela dicapai dan mohon petunjuk untuk kehidupan yang selanjutnya. Selain Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), AGRA, Perkumpulan Sampan, Link-Ar, Forum Mahasiswa Landak (Formalak), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PKMRI) Cab. Pontianak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Forn Mahasiswa Nasional (FMN) juga turut mendukung dalam aksi damai tersebut. Tuntutan AMAN adalah segera sahkan RUU Masyarakat Adat, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan terhadap permohonan Uji Materi atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diajukan oleh AMAN, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan kekerasan dan membuat langkah-langkah yang kongkrit untuk menyelesaikan konflik-konfilk terkait tana, wilayah dan sumber daya alam di wilayah Masyarakat Adat, mendesak Presiden membentuk keembagaan yang kuat dibawah presiden yang mampu mengatasi sektoralisme dalam implementasi STRANAS REDD+, mendesak Presiden segera mengeluarkan instruksi Presiden tentang inventarisasi dan administrasi wilayah-wilayah adat. Aksi di Kalbar sendiri menuntut Pemeritah pusat maupun daerah segera menghentikan perijinan investasi skala besar di Kalimantan Barat, baik itu perkebunan, tambang dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Koordinator Lapangan, Glorio Sanen yang juga Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat karena dengan disahkannya menjadi UU maka permasalaha-permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dapat diatasi karena UU ini akan membuat sekitar 70 juta jiwa Masyarakat Adat bisa berdaulat atas wilayah dan sumber daya alamnya. “Kalau pemerintah tidak segera menghentikan perluasan dan pengembangan perkebunan sawit di Kalbar, maka sepuluh tahun ke depan masyarakat adat tidak lagi punya tanah untuk bercocok tanam”, tegas Sanen. Setelah orasi dari Sanen dan beberapa elemen lainnya, aksi dilanjutkan dengan pembagian stiker HKMAN kepada para pengguna jalan yang melintas disekitan area aksi. Aksi ditutup dengan pembacaan orasi politik Sekjen AMAN, Abdon Nababan.//***** (Cony)