Gelora, Medan – Sejumlah permasalahan menyangkut pertanahan yang bersinggungan langsung dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Deli Serdang terus - menerus menimbulkan jumlah korban, seperti yang saat ini dialami oleh Rakyat Penunggu diwilayah adatnya yang tak kunjung selesai dari tahun 1953 hingga sekarang, karna kepentingan politik. Malam ini Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sumatera Utara, Pengurus Besar Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (PB BPRPI) dan Ketua-ketua Kampong beserta Pemangku-pemangku adat Rakyat Penunggu berkumpul (04/12) untuk menyambut kedatangan Dianto Bachriadi, kepala bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) di Balai Adat Rakyat Penunggu Kampong Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak. Kedatangan KOMNAS HAM ini dikawal Barisan Pemuda Adat (BPA) dan disambut baik seluruh Rakyat Penunggu dengan menghidangkan makanan yang telah tersedia sambil menonton flim perampasan-kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat bayaran dari pihak PT. Perkebunan Nusantara 2 (PT.PN2) selama ini terhadap rakyat penunggu. Pertemuan antara PW AMAN Sumut, PB BPRPI, Ketua-ketua kampong dan Pemangku-pemangku adat Rakyat Penunggu dari kampong-kampong yang tersebar didaerah Kabupaten Langkat, Medan dan Deli Serdang dengan KOMNAS HAM ini dilakukan dari mulai pukul 19:00 – 23:30 wib, dengan cara berdiskusi, tanya-jawab dan penyerahan data-data atau bukti-bukti perampasan dan kekerasan yang selama dilakukan oleh aparat bayaran yang membekingi perusahaan PTPN2-mafia tanah, guna untuk dibawa dan tindak lanjuti secara serius ke Jakarta. Didalam pertemuan ini, Dianto Bachriadi menyatakan permasalahan ini, kini menjadi pusat perhatian KOMNAS HAM, dan menyesalkan tindakan aparat yang terlibat serta akan menekankan kepada pihak-pihak yang terkait agar menyelesaikan permasalahan PTPN2 yang selama ini telah merampas hak-haknya Rakyat Penungggu. Dianto Bachriadi, kepala bagian pemantauan dan penyelidikan KOMNAS HAM meminta kepada Pemerintah daerah Sumatera Utara agar menghormati serta memberikan hak-haknya rakyat penunggu, seperti hak atas tanah adat untuk mereka kelola, bukan malah sebaliknya berupaya untuk menggusur dan mengingkari keberadaannya, karna rakyat penunggu dan tanah adatnya satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. (R-Anshari)