RUU PPHMA Hilangkan Diskrimasi Terhadap Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali melakukan dialog publik terkait Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang sedang digodok oleh Badan Legislatif DPR. Dialog tersebut berlangsung pada tanggal 3 Desember 2012 di Hotel Merpati, Pontianak, Kalimantan Barat.

Dialog yang difasilitasi oleh Pengurus Wilayah (PW) AMAN Kalbar ini diikuti oleh 40-an orang peserta yaitu Pengurus Daerah, Dewan Daerah, Dewan Wilayah, Dewan Nasional dan beberapa dari NGO yang ada di Pontianak. Bulan November lalu, RUU ini sudah pernah dibahas oleh Baleg dibalai Petiti kantor Gubernur, Kalbar. Hanya saja AMAN tak mendapat informasi, apalagi dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Sehingga AMAN menganggap perlu membuat dialog yang isinya mendiskusikan dan menyandingkan RUU PPHMA versi Baleg, karena ternyata banyak hal yang tidak terakomodir dan ada beberapa konsep kunci dari draft yang dibuat oleh AMAN tidak muncul dalam draft versi Baleg. Ada 2 (dua) pembicara dengan fokus yang berbeda. Yang pertama Deputi I dari Pengurus Besar AMAN yakni Arifin Monang Saleh. Berbicara mengenai alasan dari RUU tentang Penglindungan dan Pengakuan hak-Hak Masyarakat Adat ini Monang mengatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkokoh pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan untuk memisakan diri dari negara. AMAN menganggap Negara telah melakukan diskriminasi terhadap masyarakat adat berikut hak-haknya selama ini. Dan dari akademisi yaitu Salfius Seko yang juga sebagai dosen Hukum disalah satu Univesitas Negeri di Pontianak berbicara tentang bagaimana payung hukum diperlukan dalam kerangka pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat juga terminology masyarakat adat itu sendiri. Selain itu Seko juga membahas tentang identifikasi, verifikasi, problem konstitusi, asas hukum, peradilan adat dalam penyelesaian sengketa di tengah Masyarakat Adat. Untuk mendiskusikan RUU ini peserta dibagi dalam kelompok, dengan focus pada RUU yang dibuat versi Baleg. Hasil dari diskusi ini akan dirumusan kembali pada hari yang telah disepakati untuk menjadi sebuah rekomendasi dan akan diserahkan ke Baleg.//***** Cony (Biro Infokom AMAN Kalbar)