Oleh: Mohamad Hajazi

Amaq Nino bersujud syukur usai gugatan Masyarakat Adat Sembalun melawan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Pria berusia 56 tahun itu tak kuasa menahan haru, air matanya seketika menetes deras saat kepalanya masih bersujud ke lantai. 

Amaq teringat perjuangan Masyarakat Adat Sembalun saat melawan PT SKE. Cukup melelahkan, bahkan masyarakat nyaris terbelah oleh adu domba perusahaan. Namun semua itu terbayarkan setelah pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan Masyarakat Adat Sembalun untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 00037 yang diterbitkan pada 3 Juni 2021 dan surat ukur No.00354 tanggal 4 Juni 2021 dengan luas 1120129 meter persegi,” demikian bunyi petikan putusan PTUN Surabaya tertanggal 16 Agustus 2023.

Putusan ini disambut suka cita oleh Masyarakat Adat Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Mereka kini dapat menghela nafas lega merayakan kemenangan ini.

"Alhamdulillah, rasa bahagia tidak bisa saya ungkapkan. Syukur dan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kami memenangkan gugatan ini,” kata Amaq Nino dengan sumringah.

Amaq menyatakan kemenangan ini tidak terlepas dari perjuangan ikhlas dari para pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang sejak awal turut membantu Masyarakat Adat Sembalun. Menurutnya, mustahil perjuangan Masyarakat Adat Sembalun berhasil tanpa bantuan dari AMAN.

“Pengurus AMAN Sembalun telah berjuang dengan ikhlas membantu Masyarakat Adat tanpa pamrih, hasilnya kita menang melawan PT SKE,” kata Amaq sembari berdoa kiranya segala ikhtiar yang dilakukan pengurus AMAN Sembalun dibalas oleh Allah SWT dengan berlipat ganda.

Amaq mengatakan Masyarakat Adat Sembalun kini tidak lagi khawatir bila ingin berladang di atas lahan yang diklaim sepihak oleh PT SKE. Menurutnya, lahan yang diklaim oleh PT SKE merupakan lahan tempat Masyarakat Adat Sembalun sejak dulu kala melakukan akvititas pertanian guna memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Saya sendiri sudah bercocok tanam palawija di lahan ini sejak tahun 1989. Jauh sebelum PT SKE ada di Lombok Timur,” katanya.

Kemenangan di Hari Kemerdekaan RI

Ketua AMAN Sembalun Junaedi mengaku terharu sekaligus bahagia atas putusan pembatalan HGU PT SKE yang diumumkan oleh PTUN Surabaya satu hari sebelum Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.

“Ini kado manis HUT Kemerdekaan RI untuk Masyarakat Adat Sembalun,” katanya.

Junaedi menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan Masyarakat Adat Sembalun selama ini untuk merebut kembali tanah adat mereka. Ia mengajak Masyarakat Adat Sembalun untuk selalu kompak dalam melawan keserakahan pihak perusahaan yang ingin merampas wilayah adat mereka.

Junaedi menyatakan perjuangan belum selesai sebab pihak PT SKE akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta. Untuk itu, sebutnya, Masyarakat Adat Sembalun diminta untuk tetap waspada sembari berdoa agar konflik yang berkepanjangan ini bisa segera diakhiri dengan kemenangan dipihak mereka.

“Kami memohon bantuan dan doa dari semua pihak, agar kiranya Masyarakat Adat Sembalun diberi kemudahan dalam setiap ikhtiarnya hingga meraih kemenangan dalam setiap perjuangannya menjaga wilayah adat yang merupakan warisan leluhur kami,” tuturnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Nusa Tenggara Barat

 

Tag : Masyarakat Adat Sembalun Rayakan Kemenangan Melawan PT SKE