IR DOLVINA DAMUS , KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN MALINAU “Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.” Keberadaan Masyarakat adat tidak terlepas dari eksistensi wilayah yang diperoleh melalui proses sejarah yang panjang, di mana tata hukum, kekuasaan adat, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat adat berlaku dan dipatuhi. Demikian hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi I Dolvina Damus. Menurut Dolvina Damus, kondisi saat ini masih menunjukan bahwa sebagian besar wilayah adat masyarakat, berada atau termasuk dalam berbagai fungsi dan status kawasan hutan terutama industri kehutanan dan kawasan konservasi. Akibatnya, tegas Ketua Komisi yang antara lain menangani bidang hukum ini, bersinggungan dengan hak hak masyarakat adat. Misalnya, atas tanah, wilayah dan SDA di wilayah adatnya . Lahirnya Perda ini, papar Dolvina Damus, didorong adanya konflik akibat kebijakan kebijakan yang kurang menghargai bahkan menegasikan keberadaan masyarakat adat, akses dan hak- hak adatnya. “Terutama terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaaan SDA. Dan, ini telah menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat, baik antara masyarakat adat dengan investor/pihak luar/perusahaan swasta, konflik antar suku dan konflik antara institusi pemerintah dengan masyarakat,” tegas Dolvina Damus. Menurut Dolvina Damus, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Malinau juga sebagai salah satu upaya pemenuhan HAM terkait dengan hak-hak dasar masyarakat adat dalam menentukan nasibnya sendiri. DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat terpanggil dan berkewajiban memperjuangkan adanya perda ini dan menganggap bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak dasar masyarakat adat ini merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat menikmati hak hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistim adat istiadat yang mencakup berbagai hal terutama hak hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya. Diterangkan Dolvina Damus Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat memiliki materi/substansi yang memuat :

  • Prinsip-prinsip dalam pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat.
  • Kelembagaan, kedudukan masyarakat adat dan hak asal usulnya.
  • Pasal tentang hak hak masyarakat adat terhadap tanah, wilayah dan SDA
  • Hak atas pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, hak atas LH, Hak mengurus diri sendiri, dan hak menjalankan hukum dan peradilan adat.
  • Pasal pasal tentang proses dan bentuk pengakuan hukum terhadap masyarakat adat mulai dari proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat beserta hak haknya, pihak –pihak yang membantu prosesnya dengan memastikan adanya prosedur pengakuan dan perlindungan yang mengutamakan hak hak masyarakat adat beserta batasan perannya, sampai kepada pengesahan dan pengaturan terhadap keberatan yang diajukan oleh masyarakat adat.
  • Pasal pasal yang menguraikan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembangkan dan melakukan perlindungan terhadap eksistensi masayrakat adat, pemenuhan hak serta penguatan identitas masyarakat adat dan melakukan pendampingan bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak adatnya baik dalam proses ligitasi maupun non ligitasi. Serta dukungan fasilitas dan pendanaan bagi upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak adat oleh pemerintah.
  • Dalam bagian pasal bentuk tanggung jawab pemerintah ini disebutkan juga mengenai tanggung jawab pemerintah (serta masyarakat adat) dalam rangka memastikan perempuan dan anak didalam masyarakat adat tidak terdiskriminasi dalam menikmati hak hak mereka sebagai anggota masyarakat adat sehingga ada kebijakan kebijakan yang berspektif gender dan anak serta ada penghormatan terhadap perempuan dan anak.
  • Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak masyarakat adat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Adat yang diatur keanggotaannya, kewenangannya dan mekanisme penyelesaiaan sengketa.
  • Pasal tentang pelaksanaan segera tanggung jawab pemerintah dalam menindaklanjuti Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau.
  • Subtansi Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat Sambung Dolvina Damus pada penerapannya akan memberi dampak positif (manfaat) antara lain :
  • Melalui Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat akses masyarakat terhadap sumber daya alam dan hak-hak adatnya akan terlindungi, terjamin dan ada penghormatan serta pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan hak pemanfaatan dan pengelolaan atas wilayah adatnya sendiri.
  • Dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat juga diharapkan ada kejelasan sikap pemerintah dan pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat adat, baik dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan SDA, dalam upaya pengembangan, pendampingan dan pembinaan terhadap kelembagaan dan keberadaan masyaraka ada.
  • Bagi masyarakat sendiri, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat juga akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan di pertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.
  • Masyarakat adat dapat merasa aman dan terlindungi dalam melaksanakan program dan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri sebagai rakyat Kabupaten malinau dan tidak dihantui oleh ancaman pemiskinan karena proses pembangunan yang mengakibatkan masyaraka adat kehilangan aksesnya terhadap tanah dan sumber daya alam justru di wilayah adatnya sendiri yang merupakan sumber penghidupannya.***