[caption id="" align="alignleft" width="300"] Pemasangan Plang Hutan Adat Sipituhuta[/caption] Pollung, Sabtu, 15 Juni 2013 Untuk menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang kehutanan, Masyarakat Adat Sipituhuta-Panduman lakukan pemasangan plang (Plangisasi) di ( tombak Haminjon ) Hutan Kemenyan sebagai bukti bahwa merekalah pemilik hutan kemenyan tersebut. Dalam kesepakatan rapat sebelumnya diputuskan tiga warga adat Pandumaan-Sipituhuta diutus ke hutan untuk memasang plang, Ama Liston Lumban batu, Pak Simanullang, Robert Sinambela, Lambok Lumban Gaol dan John Tarihoran (AMAN TANO BATAK). Karena kondisi cuaca dan jarak yang cukup jauh serta untuk menghindari kecurigaan dari pihak perusahaan, mereka dibagi dua tim. Pertama Pak Liston dan Simanullang berangkat jalan kaki empat jam perjalanan menuju lokasi yang ditentukan. Tim AMAN Tano Batak dan Robert Sinambela pergi mengendarai sepeda motor lewat jalur Tele, melewati pos jaga PT Toba Pulp Lestari. Untuk melewati kawasan pos jaga dan kantor TPL itu tidak mudah, siapapun yang masuk area tersebut harus meninggalakan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor plat kendaraan dicatat. Untuk istirahat kedua tim bertemu di sopo (pondok) petani kemenyan sesuai kesepakatan sebelum berangkat. Setelah itu mereka bergegas ke lokasi yang disepakati untuk menancapkan plang yang bertuliskan Pengumuman Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta Bukan lagi Hutan Negara Sesuai Dengan Keputusan MK No.35/PUU-X/2012 sebanyak tujuh buah. Dengan pemasangan ini masyarakat adat Pandumaan – Sipituhuta berharap segera ada payung hukum penagakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat kabupaten, agar petani kemenyan bisa menjaga dan melestarikan hutan kemenyan dan menopang kehidupan sehari-hari.***Lambok LG