Oleh: Nesta Makuba dan Sepriandi

Sejumlah tokoh Masyarakat Adat di tanah air mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tahun ini yang kembali masuk registrasi No urut 22 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Desakan ini datang dari para tokoh Masyarakat Adat Papua hingga Sumatera yang menilai RUU Masyarakat Adat adalah instrumen penting yang harus segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI karena telah 10 tahun mengendap di DPR RI. Tiga kali masuk  Prolegnas di DPR RI sejak 2014, tapi hingga kini tak juga disahkan.

Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANAS ) Region Papua, Dorince Mehua yang juga Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak kepada seluruh Fraksi Partai Politik di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang tahun ini kembali masuk dalam Prolegnas.

Dorince menyatakan satu hal yang dirasa penting RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan dikarenakan masa jabatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan segera berakhir tahun depan. Ia berharap disisa waktu kepemimpinan Jokowi ini, RUU Masyarakat Adat sudah disahkan sebagai komitmennya untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat .

“Sisa waktu kerja Presiden Jokowi tinggal satu tahun lagi, kiranya RUU Masyarakat Adat sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Ini harapan kita,” kata Dorince Mehue pekan lalu.

Dikatakannya, partai politik yang berada di DPR RI jangan melihat RUU Masyarakat Adat sebagai sebuah ancaman, yang akan menghambat iklim investasi di Indonesia. Bahkan sebaliknya, RUU Masyarakat Adat diperlukan oleh negeri ini untuk mempercepat proses pembangunan.

“Pembanguan dan proyek-proyek besar selalu mendapat tantangan dan penolakan dari Masyarakat Adat , karena RUU Masyarakat Adat belum disahkan,” imbuhnya.

Dorince mendorong pemerintah dan DPR RI untuk serius mengawal kepentingan Masyarakat Adat lewat pengesahan RUU Masyarakat Adat. Karena anggota DPR RI merupakan bagian dari Masyarakat Adat sehingga pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi tanggung jawab kita semua.

Hal senada disampaikan tokoh Masyarakat Adat Papua Mathius Awoitaw, yang juga mantan Bupati Jayapura bahwa secara khusus Masyarakat Adat di Papua sangat berkepentingan dengan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tidak kunjung disahkan ini. Mathius mengatakan aspirasi ini semestinya direspon cepat oleh pemerintah.

Mathius menerangkan sebelum negara hadir, Masyarakat Adat sudah terlebih dahulu menguasai permukaan bumi, termasuk tanah air Indonesia. Karena itu, RUU Masyarakat Adat ini penting untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam upaya melindungi, menjaga tanah, hutan dan adat Istiadat, budaya serta sumber daya alam yang dimiliki oleh komunitas Masyarakat Adat di Indonesia.

Di sisi lain, kata Mathius, Masyarakat Adat sangat berjasa dalam menghantarkan bangsa ini meraih kemerdekaan dari tangan penjajah. Dikatakannya, Masyarakat Adat di seluruh Nusantara pada saat melawan penjajahan mampu bergerak dan membentuk sebuah negara yang saat ini kita sebut Negara Republik Indonesia.

Karenanya, sudah sepantasnya Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh komunitas Masyarakat Adat di Indonesia .

“Ini saatnya DPR RI dan pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah berada di Prolegnas. Jangan tunda-tunda lagi, ini penting untuk kepastian dan perlindungan Masyarakat Adat di seluruh tanah air,” kata Mathius Awoitauw di Jayapura pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Mathius mengaku heran RUU Masyarakat Adat sudah tiga kali berturut-turut masuk dalam agenda Prolegnas di DPRI RI, namun tidak pernah masuk dalam pembahasan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Heran kita, kenapa hingga saat ini DPR RI belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Padahal, secara kasat mata Masyarakat Adat memiliki andil yang sangat besar terhadap kemajuan bangsa Indonesia saat ini,” ujarnya.

Mathius menerangkan desakan untuk mensahkan RUU Masyarakat Adat ini sudah sejak 10 tahun lalu disuarakan, termasuk saat pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI di Kabupaten Jayapura tahun 2022 lalu. Dikatakannya, RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu isu penting yang didorong dalam KMAN VI agar segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI untuk kepentingan Masyarakat Adat.

“RUU Masyarakat Adat yang sudah diperjuangkan selama 10 tahun lebih, bukan kepentingan siapa-siapa dan bukan kepentingan satu dua orang, melainkan ini adalah murni kepentingan Masyarakat Adat dari Sabang sampai Merauke,” terangnya.

Suara Masyarakat Adat Bengkulu

Ketua AMAN Bengkulu, Def Tri Hardianto bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir kepemimpinan Presiden Jokowi. Def Tri menyatakan berbagai kebijakan pembangunan yang telah dilahirkan di waktu periodesasi kepemimpinan Jokowi akan menjadi momentum yang sangat cocok ketika menetapkan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai instrumen negara, dalam memberikan perlindungan terhadap rakyat dan bangsa Indonesia.

"Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukkan keberpihakanya kepada Masyarakat Adat. Presiden harus mensahkan RUU Masyarakat Adat disisa waktu kepemimpinannya yang tinggal setahun ini,” katanya.

Def Tri menjelaskan krisis lingkungan hidup, krisis pangan, ancaman perubahan iklim, ancaman persatuan bangsa menjadikan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai jawaban atas permasalahan bangsa tersebut.

Sementara, Ketua Pengurus Daerah (PD) AMAN Tanah Serawai, Hertoni menyatakan Masyarakat Adat Tanah Serawai mendesak agar DPR RI menjadikan RUU Masyarakat Adat menjadi prioritas untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sebab, bukan hal baru RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas namun tidak pernah disahkan oleh DPR RI.

"Kami menyayangkan sikap DPR-RI selama ini yang mengucilkan RUU Masyarakat Adat. Mereka tidak pernah memprioritaskan pembahasan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tetapi, ketika ada acara kebesaran bahkan di saat Hari Kemerdekaan RI, mereka dengan bangga memamerkan baju adat. Ironisnya, Undang-Undang Masyarakat Adat tidak mereka sahkan hingga saat ini,” tegas Hertoni.

Zemi, salah seorang Masyarakat Adat Serawai Pasar Seluma meminta DPR RI serius dalam menetapkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang. Karena, DPR RI merupakan wakil rakyat yang duduk karena rakyat. Sehingga, harus menyampaikan dan membawa aspirasi Masyarakat Adat.

"Jangan RUU Masyarakat Adat ini dijadikan janji politik saja. Tapi harus benar-benar diwujudkan, menjadi prioritas hingga menjadi Undang-Undang,” katanya.

***

Penulisa adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Papua dan Bengkulu.

Tag : Sahkan RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2023