Tentang AMAN
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia.
AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu Masyarakat Adat. Kami beranggotakan 2.449 komunitas Masyarakat Adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta anggota individu. Kami menempati wilayah adat kami secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka sebagai komunitas adat.
Struktur AMAN
AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Dewan AMAN Nasional yang dipilih oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Dewan AMAN Nasional anggota mewakili tujuh region AMAN, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setiap region diwakili oleh dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.
Sekretaris Jenderal AMAN didukung oleh satu orang staf khusus dan tiga orang deputi yang masing-masing menanggungjawabi urusan Organisasi, Komunikasi, dan Sumber Daya; Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik; serta Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat Adat. AMAN tingkat wilayah ditanggungjawabi oleh Pengurus Wilayah dan tingkat daerah ditanggungjawabi oleh Pengurus Daerah. Proses pengambil keputusan tertinggi di tingkat wilayah dipegang oleh Dewan AMAN Wilayah, sedangkan di tingkat daerah dipegang oleh Dewan AMAN Daerah.
Seluruh struktur AMAN menjalankan mandat yang ditentukan oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara.
Sejarah AMAN
AMAN dibentuk pada 1999 sesuai dengan keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama (KMAN I). Pada 17 Maret 1999, lebih dari 400 pemimpin Masyarakat Adat di Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia Jakarta. KMAN I membahas dan mencari solusi untuk mengatasi ancaman terhadap eksistensi Masyarakat Adat, termasuk pelanggaran hak asasi, perampasan tanah adat, pelecehan budaya, dan berbagai kebijakan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat.
Pertemuan ini mengkonsolidasi gerakan Masyarakat Adat untuk pertama kalinya. Saat itulah AMAN didirikan untuk melaksanakan dan keputusan-keputusan Kongres dan sebagai kendaraan yang digunakan oleh Masyarakat Adat untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara telah diselenggarakan enam kali, yaitu pada 2003 di Tanjung Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; pada 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat; pada 2012 di Tobelo, Maluku Utara; pada 2017 di Tanjung Gusta, Provinsi Sumatera Utara; pada 2022 di Tanah Tabi, Provinsi Papua. Kongres Masyarakat Adat Nusantara selanjutnya dijadwalkan pada 2027 di Region Sulawesi.