Ratusan Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut : Sahkan Perda Masyarakat Adat
29 Oktober 2024 Berita Maruli Simanjuntak dan Elan CahayuOleh Maruli Simanjuntak dan Elan Cahayu
Ratusan Masyarakat Adat dari berbagai daerah di Sumatera Utara yang tergabung dalam “Koalisi Percepatan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumatera Utara pada Senin, 28 Oktober 2024.
Aksi damai yang disertai ritual adat ini bertujuan mendesak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara agar segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.
Ritual dipimpin Mangitua Ambarita, perwakilan dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. Mangitua menyebut ritual adat ini sebagai simbol permohonan kepada Sang Pencipta agar merestui perjuangan Masyarakat Adat.
"Di ritual ini, kami meminta dukungan kepada Oppung Mula Jadi Nabolon (Tuhan yang Maha Kuasa) agar memperkuat perjuangan Masyarakat Adat," katanya disela aksi damai Masyarakat Adat di gedung DPRD Sumut.
Aksi yang diikuti berbagai komunitas adat, mahasiswa serta organisasi masyarakat asipil ini dimulai dengan long march dari bundaran SIB menuju gedung DPRD Sumut. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera mengesahkan Perda untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Sumatera Utara.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Sumatera Utara, Ansyurdin dalam orasinya menyoroti lebih dari 31 komunitas adat di Sumatera Utara masih menghadapi ketidakpastian administratif yang membuat mereka rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan.
Ansyurdin menyebut di tahun 2024, kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat di Sumatera Utara semakin meningkat, termasuk kriminalisasi yang menimpa tetua adat Sorbatua Siallagan saat memperjuangkan hak atas tanah leluhur. Ia juga menyinggung intimidasi terhadap komunitas lain seperti Komunitas Adat Rakyat Penunggu Durian Slemak dan konflik yang dialami Masyarakat Adat Lamtoras dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Kita minta semua kasus kriminalisasi Masyarakat Adat di Sumatera Utara dihentikan, segera terbitkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk melindungi Masyarakat Adat,” tegasnya.
Ansyurdin meminta agar anggota DPRD Sumatera Utara yang baru dilantik segera memasukkan Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk segera dibahas.
Menurutnya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat ini sudah beberapa kali mereka suarakan tahun 2019 hingga 2024 ke DPRD Sumut. Namun, DPRD Sumut tidak kunjung mengesahkannya menjadi Perda karena alasan RUU Masyarakat Adat belum disahkan di tingkat nasional. Padahal, sebutnya, di beberapa daerah lain seperti Papua, Kalimantan dan Bali, mereka berhasil mengesahkan Perda tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Kami meminta agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini,” ujarnya.
Harun Nuh dari Dewan AMAN Wilayah Sumatera Utara mengingatkan kepada anggota DPRD Sumatera Utara bahwa Indonesia lahir dari Masyarakat Adat, bukan dari partai-partai politik. Jadi, seharusnya negara ini mengutamakan dan menghormati serta melindungi wilayah yang dulunya itu hak kelola Masyarakat Adat.
“Hentikan yang namanya penggusuran dan kekerasan, semua kasus ini sudah puluhan tahun dirasakan Masyarakatt Adat,” tandasnya.
Aksi AMAN SUMUT. Dokumentasi AMAN
Lelah Menunggu Perda
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran mengatakan mereka sudah lelah akibat terlalu lama menunggu Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat disahkan oleh pemerintah daerah sebagai payung hukum untuk melindungi mereka dari konflik lahan yang merugikan.
"Kami sudah terlalu lama menanti, Perda ini sangat mendesak agar kami mendapatkan perlindungan hukum yang konkret," ujar Jhontoni .
Dikatakannya, Masyarakat Adat berharap Perda ini dapat menghentikan praktik perampasan lahan oleh perusahaan besar yang sering mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat. Pengesahan Perda diharapkan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat untuk mengelola wilayah adatnya sebagai sumber penghidupan yang selama ini belum terdaftar di instansi pemerintah. Perda juga diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi dan intimidasi, serta mendukung pembangunan yang lebih adil bagi Masyarakat Adat.
Menanggapi tuntutan Masyarakat Adat Sumatera Utara, anggota DPRD Sumut Aswin Parinduri yang juga Ketua Fraksi Golkar menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi Masyarakat Adat.
“Apa pun yang disampaikan Masyarakat Adat, kita tampung dan nanti disesuaikan dengan aturan," ujarnya sembari berjanji akan membawa aspirasi Masyarakat Adat ke Bapemperda.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Sumatera Utara