26 Juli 2012
Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Maskur Anang terkait hak masyarakat atas penguasaan hutan, Senin (16/7/2012).
Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, dengan enam a