Kasus Komunitas Karunsie Dongi
24 September 2012 Berita Infokom AMANKisah ketidakadilan telah terjadi terhadap masyarakat adat Dongi waktu belakangan ini. Keberadaan Kampung Dongi merupakan sebuah kampung yang terletak di tengah-tengah Kota Soroako, Sulawesi Selatan. Leluhur Komunitas dongi telah menempati wilayah adatnya sejak ratusan tahun yang lalu. Pada tahun 1967 wilayah adat Dongi diberikan melalui ijin oleh pemerintah kepada PT. International Nickel Indonesia (PT. INCO) Tbk, untuk melakukan penambangan bijih nikel. Pemberian ijin ini dilakukan pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat adat Dongi sebagai pewaris wilayah adat tersebut. Padahal wilayah adat ini adalah wilayah yang telah ratusan tahun diami komunitas Dongi dan secara turun temurun diwariskan dari leluhur mereka. Lebih dari itu, konsultasi tersebut haruslah dilakukan dalam rangka mendapatkan persetujuan dari komunitas dongi karena keberadaan perusahaan itu akan sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup anak cucu mereka. Keberadaan perusahaan ini tidak saja telah merugikan masyarakat adat dongi secara ekonomi karena lahan kami untuk bertani semakin sempit tetapi juga tidak bermanfaat dalam menciptakan kesejahteraan kami. Bahkan kehadiran perusahaan ini telah menyebabkan masyarakat adat dongi kesulitan dalam mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari hari. Tidak terhitung pula kebisingan dan debu yang diakibatkan oleh keberadaan perusahaan ini. Selain itu, kenyamanan dan kelangsungan hidup komunitas dongi juga terancam karena sejak tahun 2005 pihak perusahaan maupun pemerintah daerah telah sering melakukan upaya-upaya memindahkan mereka ke keluar dari wilayah adat, yang bagi komunitas dongi sama saja menghilangkan identitasnya. Kenyataan tersebut adalah ironi. Betapa tidak, harta kekayaan berupa nikel yang ada di wilayah adat komunitas dongi terus menerus dikeruk tetapi perusahaan maupun pemerintah daerah tidak pernah memperhatikan kebutuhan dasar mereka, termasuk listrik sebagai sarana penerangan dan air bersih. Sementara di sisi lain, di sebelah kampung komunitas Dongi pihak perusahaan memamerkan fasilitas-fasilitas mewah seperti lapangan golf dan lapangan udara. Kami merasa bahwa pemerintah daerah telah lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam rangka memenuhi hak-hak dasar komunitas Dongi sebagai warga negara. Begitu juga perusahaan dinilai tidak menjalankan tanggungjawab hukum dan sosialnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Dongi. Di tengah situasi di mana kehadiran PT. INCO tidak memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat Dongi, pada tahun 2012, manajemen PT. INCO telah beralih kepada PT. VALE Canada sebagai pemegang saham mayoritas. Sejak PT. INCO sampai PT. VALE, komunitas dongi sudah seringkali mengirimkan surat resmi maupun pertemuan dengan pihak perusahaan maupun dengan pihak pemerintah daerah. Melalui surat dan pertemuan tersebut komunitas meminta pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana air bersih dan listrik untuk komunitas Dongi. Namun upaya ini tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari perusahaan maupun pemerintah daerah. Masyarakat adat Dongi merasa bahwa pemerintah daerah dan pihak perusahaan mengabaikan suara-suara komunitas. Itulah sebabnya, pada tanggal 26 dan 27 Agustus yang lalu, masyarakat adat Dongi dengan terpaksa menyambungkan aliran listrik milik PT VALE melalui tiang-tiang listrik yang berada di tengah-tengah kampung untuk di alirkan ke rumah-rumah komunitas.Tindakan ini terpaksa diambil karena komunitas dongi merasa diperlakukan tidak adil. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan (PT. VALE) mendatangi kampung Dongi untuk memutuskan aliran listrik yang telah dipasang masyarakat. Namun komunitas dongi melawan tindakan perusahaan tersebut. Atas dasar itu maka pada tanggal 28 Agustus 2012 diadakan pertemuan di kantor PT. VALE yang dihadiri oleh pihak perusahaan, perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur dan 8 (delapan) orang perwakilan masyarakat adat Dongi. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat Dongi mengusulkan agar tidak ada pencabutan aliran listrik sampai dilakukan pemasangan listrik yang permanen. Namun kembali komunitas dongi menelan kekecewaan karena pihak perusahaan maupun pemerintah daerah memberikan ultimatum kepada komunitas untuk memutuskan listrik yang telah disambung paling lambat pada tanggal 10 September tahun 2012 ini. Jika tidak maka pihak perusahaan yang akan memutuskan dengan cara sendiri. Masyarakat adat Dongi berada dalam ketakutan karena kampung mereka dijaga oleh aparat kepolisian dari Resort Luwu Timur lengkap dengan senjatanya. Berdasarkan kejadian tersebut diatas kemudian AMAN melakukan langkah-langkah untuk melakukan dukungan terhadap komunitas masyarakat adat dongi sebagai anggota AMAN. Langkah awal adalah Ketua BPH Pengurus Wilayah AMAN Tanah Luwu berkunjung ke kampong dongi untuk memberikan dukungan organisasi dan memompa semangat masyarakat adat dongi mempertahankan wilayah adatnya. Langkah kedua, Pengurus Besar AMAN mengirimkan surat resmi kepada Bapak Presiden RI yang meminta menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat Dongi yang juga sebagai warga negara Republik Indonesia yang tercinta ini untuk melakukan langkah-langkah yang cepat dalam rangka memenuhi keadilan kami sebagai warga negara dan masyarakat adat. Adapun point-point permintaan AMAN yang disampaikan kepada Bapak Presiden antara lain : Pertama, masyarakat adat Dongi memohon kepada Bapak Presiden agar memberikan surat perintah kepada pihak terkait agar dilakukan kaji ulang terhadap kontrak karya sebagai dasar hukum keberadaan perusahaan PT. VALE, yang sebelumnya adalah PT. INCO di wilayah adat Dongi. Hal ini sangat penting bagi masyarakat adat dongi karena sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup kami dan generasi kami selanjutnya. Kedua, masyarakat adat Dongi memohon kepada Bapak Presiden agar memberikan kebijaksanaan bagi komunitas dongi yang memungkinkan masyarakat adat dongi dapat menikmati layanan-layanan dasar berupa listrik dan air bersih yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari. Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan AMAN terus memperkuat konsolidasi dukungan untuk komunitas Dongi dari para pengurus wilayah, pengurus daerah , komunitas-komunitas anggota AMAN dan pihak-pihak lainnya yang ditujukan kepada pihak pemerintah daerah, kepolisian dan pimpinan perusahaan. Hasil dari konsolidasi dukungan ini ternyata sangat efektif, dimana pihak pemerintah daerah, kepolisian dan perusahaan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Dongi khusus memahas kasus yang terjadi. Pertemuan dilakukan tanggal 18 september 2012 yang dimulai pukul 08.30, yang di hadiri oleh masyarakat Dongi , PT Vale , Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu Timur. Pertemuan ini di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur. Pertemuan berjalan sangat alot, topik pertemuan pertama mengangkat tentang adanya ribuan SMS dari berbagai penjuru Indonesia yang di tujukan ke pihak perusahaan, pemerintah dan kepolisian, sehingga dampaknya adalah semua pihak yang menerima SMS merasa pusing dengan masalah orang kampung dongi. Kemudian pertemuan masuk ke inti persoalan dimana Pihak PT Vale beralasan bahwa pemasangan aliran listrik oleh masyarakat adt dongi adalah ilegal dan pencurian sehingga perusahaan meminta untuk di putuskan, kemudian area kampung dongi meruapakan wilayah konsesi dan terdapat tambang aktif perusahaan. Pihak perusahaan berencana akan merelokasi masyarakat adat Dongi ke Wasuponda desa ledu-ledu dan di berikan semua fasilitas air dan listrik serta jaminan ekonomi seperti kebun dan lahan tani. Penyampaian pihak perusahaan ini di respon oleh Perwakilan dari masyarakat adat dongi yaitu ibu werima yang mengatakan bahwa tidak akan pernah masyarakat adat dongi meninggalkan kampungnya walaupun mati menjadi taruhannya. Mendengar pernyataan masyarakat adat dongi ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyelesaian masalah ini harus di lakukan secara adat dan menghormati hukum negara dan hukum adat yang berlaku. Kemudian Pihak PT Vale menyampaikan usulan alternatif yaitu membentuk Tim kajian tehknis untuk menyelesaikan masalah relokasi masyarakat adat Dongi. Salah satu tim kajian ini juga bertugas mengkaji apakah kampung dongi layak huni atau tidak. Usulan perusahaan kemudian di tolak oleh pihak pemerintah dengan alasan pembentukan tim tehknis akan memakan waktu dan kerja yang lama sedangkan persolaan ini harus butuh kejelasan dan penyelesaian secepatnya. Kemudian Kapolres Luwu Timur mengusulkan kepada PT Vale untuk tetap memperhatikan masyarakat Dongi dan memberikan fasilitas,menata perkampungan Dongi, tidak ada relokasi masyarakat adat Dongi. Kapolres juga meminta kepada masyarakat Dongi untuk tidak memasukkan orang lain ke kampung dongi untuk bermukim di dalam. Usulan Kapolres Luwu Timur ini mendapat respon positif dari Wakil Bupati Luwu Timur dan juga masyarakat adat Dongi. Kemudian ditetapkan juga pada tanggal 25 september 2012 akan dilakukan pertemuan ulang, untuk mendengar keputusan apakah pihak PT Vale menyetujui usulan yang ditawarkan oleh pemeritnah dan membahas langka2 selanjutnya. Setelah Pertemuan selesai, Pemerintah Luwu Timur dan Kapolres Luwu Timur mendatangi langsung untuk meninjau lokasi kampung dongi. Pemerintah menjamin masyarakat adat Dongi tidak akan di relokasi dari kampongnya oleh PT Vale. Disusun Oleh : Tim Infokom PB AMAN