Baleg Siapkan Penyusunan RUU Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
29 September 2012 Berita Infokom AMAN25-Sep-2012 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyiapkan penyusunan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. RUU ini merupakan usul inisiatif Baleg dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012. Rapat Pleno Baleg, Selasa (25/9) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, siang itu selain mendengarkan presentasi Tim Ahli juga ingin mendapatkan tanggapan dan masukan-masukan dari anggota Baleg. Sunardi berharap, pada Masa Persidangan I ini RUU sudah dapat dimintakan masukan dari beberapa nara sumber dalam menyempurnakan draft RUU. Dalam rapat ini disepakati, sebelum melakukan penyempurnaan lebih jauh terhadap RUU tersebut, Baleg akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah terkait dengan RUU dimaksud. Daerah yang akan dikunjungi adalah Provinsi Sumatera Barat, Papua, Bali dan Provinsi Kalimantan. Empat provinsi menjadi tujuan kunjungan Baleg dikarenakan daerah tersebut banyak permasalahan masyarakat adatnya dan merupakan daerah yang berpotensi soal tanah adat. Kunjungan ke empat provinsi ini diharapkan dapat lebih menyempurnakan draft RUU tersebut dengan mendapatkan berbagai masukan-masukan berharga dari masyarakat adat setempat. Sunardi mengatakan, keberadaan RUU ini sangat penting mengingat masyarakat hukum adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat. Belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang bersifat komunal mengakibatkan munculnya konflik di masyarakat hukum adat sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan saat ini belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur secara khusus dalam satu Undang-Undang. Tujuan pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat diantaranya adalah melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. RUU ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya dan melaksanakan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat. Sunardi mengatakan, RUU ini perlu dibahas secara hati-hati, sehingga lahirnya UU ini dapat memberikan kesejukan. Karena, katanya, Baleg tidak ingin UU ini lahir bertentangan dengan UU Agraria. Rencananya setelah melakukan kunjungan ke beberapa daerah, Baleg akan mengundang pakar-pakar, akademisi dan stakeholders terkait lainnya untuk dapat menyempurnakan naskah akademis.(tt)foto:wy/parle Sumber : www.dpr.go.id