Masyarakat Adat Gagal Menduduki Lahan Sengketa di Stabat
26 Juli 2012 Berita Endang JunaidiLangkat: Sengketa lahan seluas 250 hektare di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, kian memanas. Hari ini Selasa (17/7), dengan bersenjatakan bambu runcing, ratusan warga penggarap dan masyarakat adat Melayu berniat memasuki dan menduduki lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 Kwala Binger. Sejauh ini upaya masyarakat itu masih bisa dihadang polisi. Dengan berjalan kaki dan membawa bambu runcing, ratusan warga yang tergabung dalam Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Langkat mendatangi lahan seluas 250 hektare di perkebunan PTPN 2 Kwala Binger. Sementara di lokasi lahan sengketa, ratusan karyawan PTPN 2 juga telah bersiaga dengan membawa kayu dan bambu. Masyarakat mengklaim bahwa PTPN 2 Kwala Binger sudah tidak memiliki lagi HGU atas lahan tersebut, sehingga harus segera dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sah tanah ulayat Langkat. Untuk menghindarkan terjadinya bentrokan antar-kedua kubu, ratusan polisi dari Polres Langkat dibantu Brigade Mobil Polda Sumut diterjunkan ke lokasi. Petugas menghadang ratusan warga dengan cara memblokade jalan. Polisi bersikeras menahan aksi warga, agar tidak terjadi bentrok sehingga bisa menimbulkan korban dari kedua kubu. Diadang demikian, seorang warga marah. Ia sempat nekat membuka pakaian adat Melayu dan berniat membakarnya di depan polisi. Warga mengaku kecewa karena dilarang petugas menduduki lahan secara utuh. Padahal aksi warga sudah berulang kali dilakukan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pemerintah dan memberikan hak mereka terhadap lahan sengketa tersebut. Setelah bernegosiasi antara warga dan polisi, akhirnya ratusan warga penggarap bersedia membubarkan dan meninggalkan lokasi sengketa. Warga berjanji akan tetap melakukan aksi yang sama hingga lahan tersebut dikembalikan kepada mereka.(Endang Junaidi/DSY) Sumber : Metrotvnews.com