Oleh Surti Handayani

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan sayap dari organisasi AMAN, berbentuk perkumpulan yang keanggotaannya terdiri dari advokat dan ahli hukum yang peduli dan berkomitmen pada kerja pembelaan dan pemajuan Masyarakat Adat Nusantara. Pembentukan PPMAN dilaksanakan melalui Konferensi Nasional (KONFERNAS) Pertama Para Advokat Masyarakat Adat Nusantara yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (PW) AMAN Tana Luwu selaku tuan rumah pada tanggal 25-27 September 2013 lalu di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. KONFERNAS PPMAN yang difasilitasi penuh oleh Pengurus Besar (PB) AMAN itu merupakan pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Sekjen AMAN untuk "membentuk (mendukung serta memfasilitasi secara penuh) organisasi sayap dan badan-badan otonom yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi" sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf b pada Anggaran Dasar AMAN.

PPMAN sendiri bersifat perseorangan, terbuka, dan sukarela. Hingga saat ini, anggota PPMAN yang telah ditetapkan secara sah berjumlah 110 orang per November 2021 yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Terdapat 148 paralegal PPMAN yang dihasilkan berdasarkan dari proses pelatihan paralegal dan ada 34 orang tim paralegal yang telah didaftarkan form rekognisinya ke BPHN pada Agustus 2021.

Merujuk pada filosofi tentang keadilan dan kebebasan hak asasi manusia yang diutarakan oleh Malcolm X,Anda tidak dapat memisahkan perdamaian dari kebebasan karena tidak ada yang bisa berdamai, kecuali ia memiliki kebebasannya.Apabila hingga saat ini situasi Masyarakat Adat belum mendapatkan kebebasan dalam memperjuangkan dan mempertahankan wilayah adatnya, maka jaminan keamanan, rasa damai, dan keadilan tidak akan pernah mereka dapatkan karena hingga saat ini prinsip equality before the law antara Masyarakat Adat dan pihak-pihak pembuat peraturan perundang-undangan maupun penentu kebijakan, belum setara. Sejak didirikannya, PPMAN dimaksudkan untuk menegaskan keberadaan pembela Masyarakat Adat yang lahir dan tumbuh di wilayah adatnya serta para kader pembela Masyarakat Adat yang memiliki komitmen untuk berada dalam garis perjuangan dalam melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap mereka yang hingga saat ini masih memiliki jurang pemisah terkait pengetahuan dan kesamaan hak di hadapan hukum.

 

Foto bersama dalam KONFERNAS. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.

KONFERNAS dilaksanakan dengan tujuan untuk kembali mengonsolidasikan pengacara-pengacara pembela hak Masyarakat Adat guna menghadapi tingginya eskalasi intimidasi dan kriminalisasi yang dihadapi Masyarakat Adat di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun  oleh Sektretariat Nasional PPMAN, terdapat 95 kasus per 1 Oktober 2021 yang ditangani dan didampingi oleh pengacara anggota PPMAN sejak Januari 2021. Agenda lima tahunan telah termaktub dalam Statuta PPMAN Pasal 20 Ayat (1) dengan tema Konsolidasi Kekuatan Gerakan Pembela Masyarakat Adat untuk Mensejajarkan Masyarakat Adat di Tengah Oligarki.

KONFERNAS III PPMAN dilakukan secara hibrid (daring dan luring) melakukan pembahasan tentang pemilihan Dewan PPMAN dan Ketua Umum PPMAN untuk periode 2021-2026. Agenda KONFERNAS didahului dengan adanya serangkaian konsultasi di enam region yang dilakukan untuk kembali melihat dan membahas Statuta, Program Kerja, Resolusi, dan Rekomendasi PPMAN demi keberlanjutan kerja-kerja pendampingan dan pembelaan hak Masyarakat Adat sesuai visi dan misi AMAN.

Sejak 2 Desember 2021, 26 peserta KONFERNAS telah berdatangan di lokasi kegiatan, yaitu di wilayah adat dari Masyarakat Adat Osing di Kabupaten Banyuwangi. Ada pun yang hadir secara luring, antara lain Ketua Badan Pelaksana PPMAN dan staf, Dewan Pengawas PPMAN, Koordinator Region, serta perwakilan anggota PPMAN yang terpilih saat proses konsolidasi region sebelumnya. Kegiatan diawali dengan Sidang Pleno dari Statuta, Program Kerja, serta Resolusi dan Rekomendasi yang telah dielaborasi dan disahkan oleh Tim Steering Committee KONFERNAS III.

 

Kegiatan konsultasi publik mengenai RUU Masyarakat Adat. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu dibarengi dengan adanya Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan Konsultasi Publik Eksaminasi Putusan Kasus Agabag di Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan secara pararel bersama pemilihan Dewan Pengawas dan Ketua Badan Pelaksana PPMAN untuk periode 2021-2026.

Dari proses pemilihan yang dilakukan pada 4 Desember 2021, maka PPMAN telah memiliki Nur Amalia sebagai Dewan Nasional Region Jawa sekaligus Ketua Dewan Pengawas, Indra Jaya sebagai Dewan Pengawas Region Sumatera, Febrian Anindita sebagai Dewan Pengawas Region Bali-Nusra, Agatha Anida sebagai Dewan Pengawas Region Kalimantan, Ibrahim Massindereng sebagai Dewan Pengawas Region Sulawesi, M. Yahya Mahmud sebagai Dewan Pengawas Region Maluku, Lory Da Costa sebagai Dewan Pengawas Region Papua, dan Syamsul Alam Agus sebagai Ketua Badan Pelaksana.

***

Penulis adalah Koordinator Advokat PPMAN.

Tag : PPMAN Surti Handayani Konfernas PPMAN III