Tobelo|ASTEKI-Kotahujan.com-Hutan adalah kehidupan inti masyarakat adat. Jika hutan diusik, masyarakat adat pasti langsung bereaksi. Kasus dibeberapa wilayah adat sudah membuktikan bagaimana masyarakat adat kehilangan kontrol atas hutan adatnya. Penerapkan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan turunannya telah menimbulkan gejolak pada masyarakat adat. Tak ada solusi lain selain mengembalikan kontrol atas hutan adatnya ke masyarakat adat. Demikian semangat pembuka pada sarasehan KMAN IV dengan tema Pengelolaan Hutan Berbasis Komunitas di Aula Padamara, Jumat (20/4/2012).