GUGATAN 7 MARGA PEMILIK HAK ULAYAT DI KAMPUNG BAGARAGA, WARDIK DAN TOKAS DISTRIK WAYER-MOSWAREN KABUPATEN SORONG SELATAN TERHADAP PT. BANGUN KAYU IRIAN Kami Masyarakat adat pemilik hak ulayat yang tinggal di kampung Bagaraga, Wardik, Tokas di wilayah Distrik Wayer dan Distrik Moswaren, yaitu Marga Saman, Marga Yaru Homer, Marga Homer, Marga Tigori, Marga Smur, Marga Fna, Marga Wato, adalah pemilik sah atas tanah adatyang berlokasi di Nawir dan sekitarnya yang menjadi bagian dari areal konsesi PT. Bangun Kayu Irian sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor : 01/KPTS-II/1993/Tanggal 04 Januari 1993 dengan areal konsesi seluas 299.000 ha selama 20 tahun. Dengan ini kami menyatakan bahwa PT. Bangun Kayu Irian benar-benar telah melakukan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah adat kami Nawir sejak tahun 1993-2013. Berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh perusahan selama 20 tahun terhitung sejak tahun 1993-2013, kami masyarakat adat pemilik hak ulayat dirugikan secara tidak terhormat dan melanggar hak-hak Asasi kami sebagai pemilik hak ulayat. Bahkan sejak masuk dan beroperasinya perusahan PT. Bangun Kayu Irian di wilayah Nawir ( Base Camp perusahan) masyarakat adat pemilik hak ulayat juga sering kali mendapat ancaman, teror, intimidasi dari aparat keamanan yang bertugas menjaga perusahan. Kronologis Masuknya Perusahan PT. Bangun Kayu Irian Di Wilayah Wayer-Moswaren Tahun 1993

  1. PT. Bangun Kayu Irian masuk di wilayah Nawir Sorong Selatan berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong. Karena pada tahun 1993, Kecamatan Teminabuan masih menjadi bagian dari wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Sorong (yang kemudian dinaikan statusnya menjadi wilayah pembantu Bupati kabupaten Sorong bagian Wilayah Selatan). Wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Sorong ini kemudian dimekarkan menjadi kabupaten definitif sendiri pada tahun 2005.
  2. Bupati Kabupaten Sorong pada waktu PT. Bangun Kayu Irian masuk diwilayah Sorong Selatan (Teminabuan-Wayer-Moswaren) adalah Brigjen. Abraham. O. Ataruri
  3. Sejak PT. Bangun Kayu Irian (BKI) masuk di wilayah Nawir, perusahan tidak pernah sosialisasi AMDAL dan kehadiran perusahan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat
  4. Masuknya PT. Bangun Kayu Irian (BKI) di wilayah masyarakat adat pemilik hak ulayat, sama sekali tidak diketahui oleh pemilik hak ulayat. Karena pada saat perusahan tersebut masuk wilayah adat mereka, tidak ada pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Sorong kepada masyarakat.Masyarakat hanya kaget saat mengetahui ada perusahan yang masuk di wilayah adat mereka dan membuka hutan di pinggiran sungai Nawir dan membangun Kantor Lapangan di lokasi tersebut.
  5. Sejak perusahan PT. Bangun Kayu Irian melakukan aktivitas penebangan, pengangkutan dan pengiriman kayu keluar dari lokasi logpon yang berada di Nawir, masyarakat sering melakukan protes terhadap perusahan berkaitan dengan pembayaran kayu, namun masyarakat saat melakukan protes dan tuntutan dan atau meminta pembayaran terhadap kayu-kayu yang dimuat, masyarakat pemilik hak ulayat, diteror, diancam, dintimidasi oleh aparat keamanan yang menjaga perusahan. Sehingga masyarakat menjadi takut dan hanya diam menonton hasil hutannya di angkut keluar dengan kapal tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.
  6. Pada tahun 1997 Aktivitas PT. Bangun Kayu Irian (BKI) berhenti dan keluar dari lokasi Nawir tanpa informasi yang jelas. tanpa menyelesaian berbagai permasalahan yang ditimbulkan di masyarakat. Banyak kayu-kayu Log (Bulat) dalam berbagai bentuk diameter, dibiarkan terlantar di tengah hutan. Ada banyak yang ditimbun, dan dibiarkan tergeletak di tengah hutan. Ribuan kayu-kayu merbau, mix dalam berbagai ukuran diameter dibiarkan terlantar di tengah hutan. Terlantarnya berbagai kayu log Ini “kemungkinan” tidak diangkut karena pada tahun 2005, pada waktu yang sama, sedang gencar-gencarnya Operasi Hutan Lestari di wilayah Papua barat (dengan Sandi Brigade Kasuari) yang dilaksanakan oleh Mabes POLRI berdasarkan instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2005. Terlantarnya kayu-kayu tebangan di hutan ini untuk mengelabui Tim OHL yang saat itu melakukan operasi di seluruh wilayah Papua Barat termasuk wilayah kecamatan Teminabuan (Seremuk-Moswaren). Terlantarnya kayu-kayu ini, menunjukkan bahwa PT. Bangun Kayu Irian, telah merugikan negara dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Kerusakan Alam dan Pemusnahan Tanaman Lokal di Lokasi Penebangan kayu
  • Penggusuran Dusun Sagu Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat di lokasi Nawir
  • Musnahnya atau tergusurnya Tanaman lokal alam berbagai Jenis Dan Umur yang ikut tergusur di lokasi penebangan kayu (pohon cempedak, rambutan, dll)
  • Hutan dan Tanah Kramat Yang Digusur
  • Penggusuran Tanah Grapan/ Bekas Kebun
  • Penggusuran Tempat Makam
  • Ribuan Kayu Terlantar yang masih tertinggal di tengah hutan yang sudah semakin lapuk/hancur dan belum di kelola
  • Pengambilan Material ( Pasir, Kayu Mating ) secara semena-mena tanpa meminta persetujuan dari pemilik hak ulayat.
  • Aliran Sungai-sungai kecil (kali) yang berada di hutan tempat penebangan rusak , tercemar dan bahkan ada yang ditutup
  • Tumbang dan rusaknya berbagai pohon-pohon alam di wilayah penebangan
  • Dan lain sebagainya
Fakta Kasus Tahun 1993-1997 Yang Dialami Pemilik Hak Ulayat
  1. Pada tahun 1996, saat masyarakat melakukan aksi protes terhadap perusahan di lokasi kantor lapangan, mansyarakat mendapat ancaman dari aparat keamanan yang menjaga perusahan. Malam harinya, pihak perusahan mengundang pimpinan aksi Bpk/ Sdr. Alm. YORAM SAMA dan beberapa orang masyarakat pemilik hak ulayat untuk bertemu dengan pihak perusahan di salah satu hotel di Sorong Selatan (Teminabuan) dan pada saat yang bersamaan, Bpk. Saman dicurigai diracuni dengan makanan/ minuman pada saat makan bersama dengan pihak perusahan di Penginapan Nusa Indah sehingga pada saat selesai pertemuan dan masyarakat pulang, Bpk. Saman kejang-kejang dan dan meninggal di rumah korban. Kasus kematian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak perusahan, namun perusahan dan pihak keamanan tidak menanggapi dan menyelesaian masalah hingga saat ini
  2. Pada tahun 1995-1997, banyak kayu-kayu merbau, kayu mix (log) yang sudah di tebang, ditumpuk /disembunyikan dalam hutan untuk menghindari Operasi Hutan Lestari II yang dilaksanakan pada tahun 1995-1996/1997. sampai saat ini, kayu-kayu tersebut masih ada di tempatnya di wilayah Distrik Moswaren (Daerah SP1 dan SP2 )
  3. Bapak Yohan Tigori, saat melakukan protes atas penebangan kayu dekat dusun sagunya, di intimidasi, ancam dan ditangkap dan dibawah ke lokasi Kamp Perusahan PT. Bangun kayu Irian di Nawir oleh Oknum Anggota Brimob (yang menjaga perusahan) dan menyiksa bapak Yohan Tigori dengan menyuruhnya duduk dibawah meja sejak pagi hari sampai jam 5.00 Wit baru dibebaskan dan disuruh pulang.
  4. Penangkapan dan penahanan terhadap Bapak Yunus Homer oleh aparat keamanan perusahan. Dimana Bapak Yunus Homer dibawah ke Bace Camp Nawir untuk diproses, karena pemalangan kayu di dusun sagu milik marga Homer.
  5. Kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahan dengan membayar harga kayu 1 kubikasi dengan harga Rp. 100.000/meter kubik kayu merbau. Sedangkan jenis kayu lainnya, dibayar dengan harga Rp. 30.000/meter kubik.
  6. Dan berbagai kasus-kasus intimidasi, teror, ancaman yang dilakukan oleh pihak perusahan PT. Bangun Kayu Irian kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat saat pemilik hak ulayat menuntut hak-hak kepemilikan atas hutan adatnya.
Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh PT. Bangun Kayu Irian (periode Tahun 2008-2009)
  1. Tahun 2008-2009, status pengelolaan hutan di wilayah Nawir dipindahtangankan dari PT. Bangun Kayu Irian (BKI) kepada PT. RAJAWALI. Kemudian PT. Rajawali melakukan aktifitas Penebangan Kayu di Areal Konsesi PT. BANGUN KAYU IRIAN (BKI) berdasarkan ijin yang dipegang oleh PT. Bangun Kayu Irian.
  2. PT. Bangun Kayu Irian, tidak pernah sosialisasi AMDAL kepada masyarakat. Padahal secara hukum formal, Perusahan Wajib untuk menyiapkan AMDAL dan Sosialisasi AMDAL kepada Pemerintah dan Masyarakat
  3. PT. Bangun Kayu Irian, tidak melaksanakan upaya-upaya reboisasi hutan diwilayah tebangnya.
  4. Persamaian tanaman yang dibangun PT. Bangun Kayu Irian di Km. 17 Johsiro (Jln Trans Loging ke Logpon Nawir) terlantar dan tidak ada tumbuhan pohon yang di semaikan dan dibiarkan rusak terbengkalai tidak terurus .
  5. Pada tahun 2012 saat melakukan audit perusahan oleh Tim Autdit Independen dari PT. Nusa Bhakti Mandiri, Tim audit tidak bertemu masyarakat adat pemilik hak ulayat atau pemerinta kampung Bagaraga, Wardik, Tokas untuk melakukan sosialisasi/FGD untuk mengambil data. Tim Audit hnya bertemu dengan pihak perusahan secara sepihak. Padahal dalam aturan teknis berkaitan Audit Perusahan, Tim Audit berkewajiban untuk bertemu dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
  6. PT.BANGUN KAYU IRIAN , telah melakukan penipuan dengan memasang Papan Nama di areal konsesi, yang mana papan nama tersebut menunjuk kepada Jalan Kasuari Kampung WARDIK. Padahal kenyataannya di areal tersebut Jalan menuju Kampung Wardik tidak ada, yang ada adalah jalan Loging angkut kayu yang kalau diikuti, jalan tersebut akan keluar di SP 2 Moswaren
  7. PT. BANGUN KAYU IRIAN, telah menipu Team Audit dan Masyarakat bahwa mereka PT. BANGUN KAYU IRIAN, telah memberikan BANTUAN SOSIAL TANAMAN SAYUR-SAYURAN dimana Papan nama ( dalam bentuk Baliho) di Pasang di kebun milik masyarakat adat di lokasi jalan Loging. pada saat ditanya soal papan nama (baliho tahun 2012) yang tulisannya BANTUAN SOSIAL PT. BANGUN KAYU IRIAN kepada masyarakat, masyarakat pemilik hak ulayat dimana papan nama informasi tersebut di beridiri, mayarakat menyatakan bahwa, Pihak Perusahan Tidak memberikan Bantuan Sosial dalam bentuk bibit sayur-sayuran. kebun2 ini milik kami masyarakat dan sayur yang kami tanam juga sayur local yang kami cari bibit sendiri dan tanam sendiri.
  8. Terdapat Tumpukan Kayu Bulat (log) dalam berbagai jenis ukuran diamer, yang disusun perkubik dan berada di lokasi penampungan dekat dermaga yang berada di pinggiran sungai Warongge. Kayu-kayu tersebut sementara masih tertimbun dan belum dilakukan pemuatan.
  9. Merujuk pada Surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan Nomor: 522.1/126/2013; perihal Tangapan Terhadap Tuntutan Ganti Rugi Hak Ulayat yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bangun Kayu Irian Tanggal 08 Mei 2013; poit 2 butir a, b,c, dan d, mengidikasikan bahwa pihak PT. Bangun Kayu Irian selama melakukan aktifitas di wilayah pemerintahan kabupaten Sorong Selatan, sejak tahun 1993-2013 tidak menyerahkan laporan Pengusahaan Hasil Hutan Kayu kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong.
  10. PT. Bangun Kayu Irian telah melanggar UU. No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang berbunyi : mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.Karena saat perusahan masuk wilayah adat 6 marga, perusahan tidak memintah izin pelepasan kawasan secara adat oleh pemilik hak ulayat kepada perusahan.
Tuntutan Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat (7 Marga) Terhadap PT. Bangun Kayu Irian Sejak beroperasinya Perusahan PT. Bangun Kayu Irian (BKI ) tahun 1993- 1996. pihak perusahan belum menyelesaikan Kewajibanya terhadap tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat, sebagai berikut :
  1. Ganti Rugi Hak Ulayat Untuk setiap kubikasi dan setiap kayu log yang ditebang dan dikapalkan keluar dari areal penebangan sejak tahun 1993-1997 dan 2008-2013 (diperkirakan ribuan kayu telah dikeluarkan dari lokasi penebangan dan diangkut dengan kapal kaluar Papua).
  2. Ganti Rugi Tumbuhan Tanaman mati dan kerusakan terhadap hutan adat, Hutan keramat, mata-mata air, dll yang di sebabkan oleh penembangan hutan dan pembelakan liar sejak tahun 1993-1997 dan 2008-2013
  3. Pembayaran biaya pembinaan HPH Bina Desa Hutan (pembangunan sarana dan prasarana sosial bagi masyarakat kampung sekitar blok RKT), biayah aspirasi masyarakat dan lain-lain
  4. Kematian terjadi pada saat urusan tuntutan ganti rugi Hak ulayat kepada PT BKI Tahun 1996 yang berlarut-larut, yang sampai sekarang juga belum teralisir.
  5. PT. BKI harus membayar Honorarium dan biaya Oprasional Kordinator bagian kehumasan atas Nama sdr. JOEL. SAMAN dari bulan september 2008 sampai dengan sekarang (2013) (sesuaisurat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Suryadi atas nama PT. BKI tertanggal 01 september 2008, terlampir)
  6. Sebelum pemuatan kayu bulat hasil tebangan dan blok RKT 2008 yang telah di tampung pada logpon Nawir dan kelanjutan penebangan kayu pada blok RKT tahun 2009 sampai dengan 2013, kepada perusahan diminta untuk membayar semua biaya dan koperasi kepada masyarakat dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan perjajian kesepakatan bersama pembayaran kompensasi hak ulayat yang ditanda tangani 03 Nopember 2008 oleh pihak perusahan dan pihak masyarakat serta di ketahui oleh kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan.
  7. Perusahaan diminta untuk membiayai kegiatan pembuatan tempat persemaian tanaman industri (TPTI ) sesuai progam bina desa hutan yang telah diajukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat. An. JOEL. SAMAN
  8. Perusahaan harus membayar kematian Sdr. Alm. YORAM SAMAN
  9. Kesimpulan dan Rekomendasi
  10. Berbadasarkan berbagai fakta kasus yang disampaikan diatas, maka dengan ini kami menyatakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan bahwa PT. Bangun Kayu Irian, telah benar-benar telah melakukan pelanggaran hukum terhadap hak-hak masyarakat adat pemilik hak ulayat dan juga telah merugikan negara, serta telah melakukan penipuan terhadap Tim Audit Independet Kehutanan yang dilaksanakan oleh PT. Nusa Bhakti Mandiri.
  11. Berkaitan dengan permasalahan diatas maka, kami masyarakat adat Pemilik Hak Ulayat yang hutan adatnya diekspoitasi oleh perusahan PT. Bangun Kayu Irian untuk segera :
  12. Menyelesaikan Tuntutan Masyarakat adat Pemilik Hak Ulayat dimana lokasi penebangan kayu dilakukan oleh PT. Bangun Kayu Irian sebagaimana yang disebutkan pada gugatan ini (lihat halaman 3-9)
  13. Mendesak dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk meninjau ulang Ijin IUPHHK-HA yang diberikan kepada PT. Bangun Kayu Irian.
  14. Mendesak Menteri Kehutanan RI untuk meninjau kembali SK Menteri Kehutanan Nomor : 01/KPTS-II/1993/Tanggal 04 Januari 1993 dengan areal konsesi seluas 299.000 ha selama 20 tahun yang diberikan kepada PT. Bangun Kayu Irian karena ijin tersebut salahdigunakan oleh perusahan dan masa berlakunya SK Kementerian Kehutanan tersebut sudah berakhir pada tanggal 04 Januari 2013.
  15. Mendesak dan meminta kepada pelaksana verifikasi PT. Nusa Bhakti Mandiri untuk membatalkan hasil penilaian Audit Lapangan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) perusahaan BKI, dengan nilai akhir kinerja BKI adalah 68 % (sedang), BKI dinyatakan lulus dan berhak untuk diberikan sertifikat PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari). Alamat Nusa Bhakti Mandiri, Bogor, 8 Agustus 2012. Alamat PT. Nusa Bhakti Mandiri: Jl. K.H. Sholeh Iskandar Km 4, Tanah Sareal, Bogor (16166). Telp/fax. 0251 – 7538149, Email: nbm.unb@gmail.com dan website: http://www.nbm-unb.com
  16. Mendesak Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk meninjau kembali ijin dari PT. Nusa Bhakti Mandiri yang telah benar-benar melakukan tindakan penipuan dengan mengeluarkan Sertifikat Lulus dengan predikat Baik kepada PT. Bangun Kayu Irian
  17. Meminta dan mendesak kepada POLDA Papua –Polres Kabupaten Sorong Selatan untuk segera menghentikan semua aktivitas PT. Bangun Kayu Irian sampai pada proses penyelesaian hak-hak marga pemilik hak ulayat di jawab. Sekaligus, meminta kepada Polres Kabupaten Sorong untuk segera melakukan penyeledikan terhadap PT. Bangun Kayu Irian, karena “terindikasi” telah melakukan penipuan dan merugikan negara di bidang kehutanan.
  18. Meminta kepada Polres Kabupaten Sorong Selatan untuk melakukan penyidikan ulang terhadap Kasus Kematian Misterius yang dialami oleh Bpk. Yoram Saman pada tahun 1997. Karena “dicurigai” ada indikasi kematian Bpk. Yoram tidak wajar dan diracuni oleh oknum pihak perusahan yang saat itu mengundang bapak Yoram untuk makan malam bersama mereka di Penginapan Nusa Indah Kota Teminabuan
  19. Meminta kepada MRP Papua Barat untuk Mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Ketujuh (7) marga Pemilik Hak Ulayat dan PT. Bangun Kayu Irian untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat pemilik hak ulayat

Writer : |