AMAN, 25 November 2014. Pemerintahan boleh berubah, namun nampaknya ancaman penggusuran terhadap masyarakat adat dari wilayahnya masih saja terjadi. Kali ini ancaman penggusuran ditujukan terhadap masyarakat adat Tana Ai.

Seperti ditulis dalam buku, “Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat”, Tana Ai adalah wilayah persekutuan adat yag berada di Pulau Flores, tepatnya di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada umumnya masyarakat adat Tana Ai bermata pencarian sebagai petani. Hanya sebagaian kecil saja yang menjadi nelayan.

Konflik yang terjadi di kawasan itu bermula saat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka menyerahkan 500 hektar tanah adat (hutan) kepada sebuah Gereja Katolik melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan yang bernama PT Diosis Agung (DIAG). Perusahaan itu dimiliki oleh Gereja Katolik (missi).

Konflik di areal HGU yang melibatkan masyrakat adat Tanah Ai dan Pemda Kabupaten Sikka adalah konflik yang berdimensi struktural. Pemda Sikka telah memberikan HGU kepada PT DIAG, sementara berdasarkan asal-usul, tanah HGU itu adalaj milik masyarakat adat Tanah Puan Suku Soge, Suku Laka dan hak Tanah Puan Suku Watu dan Goban yang merupakan sebagian suku yang mendiami wilayah kesatuan adat Tanah Ai.

Selengkapnya mengenai sejarah Suku AI dapat diunduh di Shohibuddin-2010-Memahami_Dimensi-dimensi_Kemiskinan

Informasi yang diterima oleh PB AMAN melalui email, kini masyarakat adat Tanah Ai kembali mengalami ancaman penggusuran. Terkait dengan itulah AMAN menyerukan kepada masyarakat luas untuk mendukung masyarakat adat Tanah Ai melawan ancaman penggusuran.

Caranya, . Mohon SMS ke Kapolres 08133873574, Bupati 08124635985, Wabup 081239497279, Ket DPRD Kab Sikka 085235773695, dengan kalimat “BATALKAN rencana penggusuran Masyarakat Adat Nangahale & Patiahu”

Writer : |