[caption id="" align="alignleft" width="289"] Masyarakat Adat Talang Mamak[/caption] Masuknya Eksplorasi migas PT Quest Geophysical Asia ke wilayah adat Talang Mamak terjadi di beberapa lokasi antara lain Kebatinan Talang Perigi (Desa Talang Perigi), Kebatinan Talang Sei Limau (Desa Talang Sungai Limau) dan Kebatinan Talang Selantai (Desa Talang Selantai), serta wilayah Kebatinan Talang Hampang Delapan. Pada sisi lain perjuangan masyarakat adat Talang Mamak makin kuat posisinya, karena Kebatinan Talang Hambang Delapan telah mempunyai peta tanah adat, profil dan aturan hukum adat yang dituangkan secara lengkap dan tertulis dengan ayat-ayat serta pasal, kemudian dilanggar oleh PT.Quest Geophysical Asia. Perusahaan ini bergerak dalam melakukan survey awal terkait kandungan bahan tambang dan minyak bumi di beberapa daerah, atas sponsor BP MIGAS dan berkantor dibilangan Jalan Sudirman Kav 52-53 Jakarta. Pada tanggal 4 Februari 2013 lalu dilaksanakan pertemuan antara masyarakat adat Talang Mamak dengan perwakilan perusahaan terkait, menanggapi protes masyarakat adat Talang Mamak. Pertemuan berlangsung di Kebatinan Talang Hampang, Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu – Riau. Ada tiga poin keputusan yang disepakati : Pertama, sebelum ada kesepakatan ganti rugi atas hak-hak masyarakat adat Kebatinan Hampang Delapan dengan pihak PT. Quest Geophysical Asia, apapun bentuk aktivitas yang dilakukan oleh PT. Quest Geophysical Asia akan diberhentikan sementara seluruh operasionalnya. Kedua, Masyarakat adat akan mengajukan harga tanam tumbuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, berapapun harga yang disepakati masyarakat adat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, PT. Quest Geophysical Asia bersedia untuk membayarnya. Ketiga, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Quest Geophysical Asia yang diakibatkan oleh aktivitas dilapangan, PT. Quest Geophysical Asia siap dihukum secara adat sesuai aturan adat Talang Hampang Delapan. Pasca pertemuan yang menghasilkan tiga poin di atas, praktis semua aktivitas PT. Quest berhenti. Bahkan peralatan perusahaan dipindahkan dari wilayah masyarakat adat dan bukan hanya itu, masyarakat adat Talang Mamak mendesak perusahaan membayar denda karena sudah melanggar aturan hukum adat istiadat Talang Mamak. Berkat perjuangan masyarakat dipimpin oleh Batin Gondok dan didampingi AMAN, Scale Up serta LSM pendukung masyarakat adat, akhirnya PT.Quest didenda 3 Taheil (kalau dinilai dengan uang sebesar Rp.50,000,000 ) selain denda adat tanam tumbuh yang kena dampak oleh aktifitas perusahaan titik bor, meter maju rintis juga harus dibayar perusahaan dimana titik bor, tanam tumbuh dan rintis dihitung per meter, perusahaan juga dituntut memperbaiki jalan yang rusak. Setelah denda adat diselesaikan dan pembayaran tanam tumbuh, titik bor dan pembayaran meter maju diselesaikan, maka pihak PT.Quest Geophysical Asia resmi diusir dari wilayah adat Talang Mamak. Terlaksananya Gawai Gedang yang diselenggarakan pada Januari 2013 lalu, masyarakat adat Talang Mamak kini sudah mulai bersatu dan bersemangat, serta tumbuh rasa percaya diri untuk mempertahankan hak-haknya yang selama ini hampir punah dan dalam keputus asaan. ***Abu Sanar